Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2016/PN sml 1.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2.AHMAD YANI, SH
3.DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
4.INDRA NOVIANTO, SH.
5.ARJELY PONGBANNY, S.H.
6.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-25/S.1.15/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2AHMAD YANI, SH
3DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
4INDRA NOVIANTO, SH.
5ARJELY PONGBANNY, S.H.
6JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Pertama :

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN, pada Hari Rabu Tanggal 13 Januari 2016 hingga pada Hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul 03.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun dua ribu enam belas, bertempat di rumah Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI di samping SMK Negeri 2 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, dimana Terdakwa melakukannya dengan cara-cara sebagai berikut :

            Bahwa bermula pada Tanggal 14 Januari 2016, pada saat KM SIRIMAU masuk di Pelabuhan Saumlaki Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN bertemu dengan Saksi HAERUDIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di depan rumah makan coto makasar di areal Pelabuhan Saumlaki. Saksi HAERUDIN (DPO) merupakan penumpang KM SIRIMAU  dengan tujuan MERAUKE, pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN menanyakan kepada Saksi HAERUDIN (DPO) bahwa “ADA BARANG SHABU ADA BAWA KA SENG” dan Saksi HAERUDIN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN “KALAU MAU ADA SEDIKIT” kemudian Saksi HAERUDIN (DPO) memberikan kepada Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN sebanyak 4 (empat) paket SHABU-SHABU, SHABU-SHABU tersebut disimpan oleh Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN di dalam dompet hingga tanggal 16 Januari 2016 ketika Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN mendatangi rumah Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI.

            Bahwa pada sekitar hari Jumat Tanggal 15 Januari 2016 Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN pergi ke rumah saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI, saat itu di rumah tersebut telah ada Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG bersama dengan Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI sedang duduk diruang tamu sambil bercerita, beberapa saat kemudian datanglah Saksi SIPRIANUS ANGWARMASSE Alias FALEN dan diikuti oleh saksi WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS. Setelah Terdakwa dan para saksi tersebut diatas berkumpul di rumah saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI, selanjutnya diikuti permainan judi dengan menggunakan kartu domino oleh Terdakwa dan para saksi. Ditengah-tengah permainan judi domino berjalan Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG mengeluarkan 1 (satu) paket shabu-shabu dari dalam saku celananya, selanjutnya Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG meminta saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI untuk mengambil bong yang memang sudah tersedia sebelumnya yang terletak disamping saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI untuk diberikan kepada Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG. Dan setelah bong tersebut ditangan Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG kemudian Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG merakitnya kembali. Dan setelah bong tersebut dirakit 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut diletakkan ke pipet kaca barulah dibakar setelah itu dimasukkan ke dalam bong bersamaan dengan itu barulah dihisap dengan menggunakan alat berupa sedotan yang terdapat pada bong tersebut. Dan setelah Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG menghisap shabu-shabu tersebut kemudian Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG memberikan kepada saksi WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS, saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI, dan Saksi SIPRIANUS ANGWARMASSE Alias FALEN. Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN mengeluarkan SHABU-SHABU yang dimilikinya dari dalam dompet kemudian mengisikan sebagian dari 1 (satu) paket tersebut ke dalam bong sedangkan sisanya Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN simpan kembali ke dalam dompet beserta 3 (tiga) paket SHABU-SHABU milik Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN menghisap shabu-shabu miliknya sendiri dari paket yang memang telah dibawanya. Tidak berapa lama kemudian menyusul saksi AGUSTINUS TENDEAN Alias HOCK SIONG yang sebelumnya ditelepon oleh saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI untuk datang ke rumahnya dan saksi AGUSTINUS TENDEAN Alias HOCK juga turut mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut menggunakan bong yang sebelumnya sudah tergeletak di meja.

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 239/NNF/I/2016 Tanggal 27 Januari 2016 atas Surat Permintaan Pemeriksaan Labfor dari Kapolres MTB Nomor : R/01/I/2016/ Resnarkoba Tanggal 17 Januari 2016. Terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dari rumah saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1.  Nomor Barang Bukti 638/2016/NNF = sachet plastic kosong bekas pakai adalah benar (+) positif mengandung metamfetamina .

2.  Nomor Barang Bukti 640/2016/NNF = Bong adalah benar (+) positif mengandung metamfetamina.

Bahwa zat Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan membawa shabu-shabu tanpa disertai ijin atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang mengeluarkannya.

            Bahwa telah disita barang bukti selain bong secara sah menurut hukum dari rumah saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI dan barang bukti yang dikirim kepada BADANPOM RI berupa 4 (empat) plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat 0,29 gram dan disisihkan 0,11 gram untuk pengujian laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium Nomor : PM.05.04.1091.003 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Dra. HARIANI, Apt dengan Hasil Uji “Metamfetamin (Narkotika golongan I) Positif, sesuai dengan Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Daftar Narkotika Golongan I point 61” -----------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 148 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

Dan

KEDUA:

Primair :

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN bersama-sama dengan Saksi RUDI STEVEN SABARLELE, S.Pi Alias RUDI, Saksi WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS, Saksi AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG , Saksi SIPRIANUS ANGWARMASE Alias FALEN dan Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG (dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Rabu Tanggal 13 Januari 2016 hingga pada Hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul 03.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun dua ribu enam belas, bertempat di rumah Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI di samping SMK Negeri 2 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat dengan Tanpa Hak atau Secara Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 148 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

Subsidiair :

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAMRIN Alias TAMRIN bersama-sama dengan Saksi RUDI STEVEN SABARLELE, S.Pi Alias RUDI, Saksi WENSISLAUS ANGWARMASE Alias WENS, Saksi AGUSTINUS TANDEAN Alias HOCK SIONG , Saksi SIPRIANUS ANGWARMASE Alias FALEN dan Saksi JONIAS ONIFARIS MIRU Alias CENG (dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Rabu Tanggal 13 Januari 2016 hingga pada Hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul 03.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun dua ribu enam belas, bertempat di rumah Saksi RUDI SABARLELE Alias RUDI di samping SMK Negeri 2 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan  Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi Diri sendiri.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya