Dakwaan |
PERTAMA:
-------Bahwa terdakwa I. OCE JEMPORMASE Alias OCE Alias YORDAN dan terdakwa II. ALEXANDER SANAMASSE Alias SIDE pada hari Minggu tanggal 06 bulan Maret tahun 2016 sekitar pukul 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di halaman depan rumah saksi korban Levina Relly Rangratu Alias Levina Desa Saumlaki, Kecamatan Selaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu terhadap saksi korban Levina Relly Rangratu Alias Levina yang dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: -------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan, berawal ketika saksi korban sedang duduk didepan rumah saksi korban kemudian saksi korban melihat terdakwa I dan terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa I dan terdakwa II datang menghampiri saksi korban, kemudian terdakwa I berdiri berhadapan dengan saksi korban dan bertanya kepada saksi korban bahwa “ose bersedia untuk bersaksi di gereja” kemudian saksi korban menjawab “beta bersedia” kemudian terdakwa I kembali mengatakan “ose bersedia untuk bersaksi di polisi” kemudian saksi korban menjawab “beta bersedia” setelah saksi korban menjawab hal tersebut kemudian terdakwa I memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kena pada mata sebelah kanan saksi korban, kemudian terdakwa II mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kanan dan menjambak rambut saksi korban menggunakan tangan kiri, kemudian setelah melakukan pemukulan dan mencekik serta menjambak saksi korban, terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan saksi korban sambil mengatakan kepada saksi korban bahwa “dasar perempuan bagatal, baku cuki dijalan-jalan”, bahwa saat kejadian tersebut ada beberapa orang yang berada disitu dan melihat pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi korban mengalami bengkak pada mata bagian kanan dan sakit pada bagian leher terutama pada tenggorokan, akibat yang dialami oleh saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. VER/ 09/ PKM/ III/ 2016 tanggal 12 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. WELY KARTINI JADERA, dokter pemerintah pada Puskesmas Adaut, Kec. Selaru, Kab. Maluku Tenggara Barat, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan :
- Pada kelopak bawah mata kanan ditemukan luka memar berukuran 3cm x 1,3cm dan terdapat nyeri tekan.
- Pada leher bagian kanan ditemukan luka memar berukuran 7cm x 2cm dan terdapat nyeri tekan.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------
KEDUA:
-------Bahwa terdakwa I. OCE JEMPORMASE Alias OCE Alias YORDAN dan terdakwa II. ALEXANDER SANAMASSE Alias SIDE pada hari Minggu tanggal 06 bulan Maret tahun 2016 sekitar pukul 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di halaman depan rumah saksi korban Levina Relly Rangratu Alias Levina Desa Saumlaki, Kecamatan Selaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki melakkan penganiayaan terhadap saksi korban Levina Relly Rangratu Alias Levina yang dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: -------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan, berawal ketika saksi korban sedang duduk didepan rumah saksi korban kemudian saksi korban melihat terdakwa I dan terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa I dan terdakwa II datang menghampiri saksi korban, kemudian terdakwa I berdiri berhadapan dengan saksi korban dan bertanya kepada saksi korban bahwa “ose bersedia untuk bersaksi di gereja” kemudian saksi korban menjawab “beta bersedia” kemudian terdakwa I kembali mengatakan “ose bersedia untuk bersaksi di polisi” kemudian saksi korban menjawab “beta bersedia” setelah saksi korban menjawab hal tersebut kemudian terdakwa I memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kena pada mata sebelah kanan saksi korban, kemudian terdakwa II mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kanan dan menjambak rambut saksi korban menggunakan tangan kiri, kemudian setelah melakukan penganiayaan terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan saksi korban sambil mengatakan kepada saksi korban bahwa “dasar perempuan bagatal, baku cuki dijalan-jalan”, bahwa saat kejadian tersebut ada beberapa orang yang berada disitu dan melihat pemukulan yang dilakukan oleh para terddakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi korban mengalami bengkak pada mata bagian kanan dan sakit pada bagian leher terutama pada tenggorokan, akibat yang dialami oleh saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. VER/ 09/ PKM/ III/ 2016 tanggal 12 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. WELY KARTINI JADERA, dokter pemerintah pada Puskesmas Adaut, Kec. Selaru, Kab. Maluku Tenggara Barat, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan :
- Pada kelopak bawah mata kanan ditemukan luka memar berukuran 3cm x 1,3cm dan terdapat nyeri tekan.
- Pada leher bagian kanan ditemukan luka memar berukuran 7cm x 2cm dan terdapat nyeri tekan.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. -----------------------------
|