Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah nama Pemohon Marthen Masriat sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/TI/180/2012 tertanggal 30 Agustus 2013;
- Memberi izin kepada instansi terkait untuk memperbaiki nama Pemohon pada Ijazah/Surat keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sekolah Menengah Pertama dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Marthen Masriat;
- Menyatakan bahwa tindakan perbaikan nama pada ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atas nama Marthen Masriat adalah sah menurut hukum;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |