Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, SI YULIANUS FANGHOI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENOLGA NAOMI NGILAMELE, SI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKARIA WELEURAT, SHENOLGA NAOMI NGILAMELE, SI
Tergugat
NoNama
1YULIANUS FANGHOI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.799.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WanprestasI (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi Sisa Pinjaman Kredit usaha sebesar Rp.29.933.000,-(dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.59.866.000,-(lima puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh enam juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua sebagal dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat ]alai melaksanakan isi putusan ml terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara -mi.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeniksa dan mengadili Perkara ml berpendapat ]aln, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak