Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2018/PN sml | YANCE PIETER SAMADARA, S.IP | 1.LUKAS THIO 2.Ny. J ORALAWAL |
Pencabutan Perkara Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Nov. 2018 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2018/PN sml | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Nov. 2018 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | A. Dalam Provisi :
B. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan terhadap :
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa, berdasarkan Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 2 Maret 1996 ; 4. Menyatakan bahwa Tergugat I yang secara nyata telah mengusai objek sengketa adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ; 5. Menyatakan bahwa perbuatan jual-beli antara Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan daya laku menurut hukum ; 6. Menyatakan Penerbitan Sertifikat Hak Milik a.n. Tergugat I atau siapa pun, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I atau sekalian orang yang mendapat hak dari Tergugat II untuk segera meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan lestari tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain ; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verzet). 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Atau : Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |