Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Sml 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
3.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
MARTEN FALIRAT Alias FIALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-30/Q.1.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
3GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTEN FALIRAT Alias FIALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-22/Q.1.13/Eoh.2/05/2024

 

Nama Lengkap

:

MARTEN FALIRAT Alias FALI

Tempat lahir

:

Olilit Timur

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 23 Maret 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

A g a m a

:

Katholik

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

S1 (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1. Penyidik Polri             : Sejak tanggal 05 Januari 2024 s/d tanggal 24 Januari 2024

 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar

  1. Perpanjangan PU        : Sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d tanggal 04 Maret 2024

 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar

  1. Perpanjangan KPN     : Sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d tanggal 03 April 2024

 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar

  1. Perpanjangan KPN     : Sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 03 Mei 2024

 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar

 

c. Dakwaan:

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa MARTEN FALIRAT Alias FALI pada rentang waktu Bulan Desember Tahun 2023 hingga Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 dan Tahun 2024 bertempat di Kios Milik Terdakwa tepatnya di Desa Olilit Lama, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 00.10  WIT, Terdakwa sementar duduk di depan kios milik Terdakwa bersama dengan Saksi SEBASTIAN FLEMING IVAKDALAM Alias SEBASTIAN sambil bercerita dan menunggu orang yang akan memasang togel setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi SEBASTIAN FLEMING IVAKDALAM Alias SEBASTIAN untuk menjaga kotak bening yang berisikan kertas HVS yang ada tulisan angka-angka togel dan juga sejumlah uang dikarenakan Terdakwa akan ke kamar mandi setelah itu Sdri NOVI NGOBUT datang untuk memberitahu Terdakwa bahwa ada anggota kepolisian yang datang kemudian Terdakwa menemui petugas setelah itu dari pihak kepolisian menunjukkan surat perintah dan menanyakan perihal pihak pemilik kotak bening tersebut setelah itu Terdakwa mengakui bahwa kotak tersebut adalah milik Terdakwa yang biasa Terdakwa gunakan untuk melakukan penjualan dan penulisan kupon putih atau judi togel kepada masyarakat serta Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa yang melakukan sendiri pencatatatan untuk orang yang datang memasang togel dan dari pihak kepolisian meminta handphone milik Terdakwa cdan kotak bening yang berisikan kertas HVS yang ada tulisan angka-anka togel dan juga sejumlah uang yang berada di dalam kotak tersebut kemudian Terdakwa diamankan bersama barang-barang bukti dan menyuruh Terdakwa untuk menaiki mobil dan membawa Terdakwa ke kantor Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk melakukan introgasi kepada Terdakwa lebih lanjut;
  • Bahwa adapun barang-barang yang diamankan oleh anggota kepolisian di kios milik Terdakwa yakni 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone Warna Hitam, 1 (satu) buah buku tabungan, 1 (satu) unit kalkulator, 2 (dua) unit hekter, 2 (dua) buah dos isi hekter, beberapa potongan kertas karbon berwarna hitam, beberapa potongan kertas berwarna putih,1 (satu) unit buku yang berwarna putih, 2(dua) buah pena merk faster, 1(satu)buah pensil, 1 (satu) buah gunting , beberapa potongan kertas yang bertuliskan nomor togel dan 1(satu) buah box yang berwarna putih dan uang sebesar Rp. 549.000,00- (lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
  • Bahwa pada awal Bulan Desember 2023 Terdakwa berinisiatif untuk menjadi seorang Bandar Togel demi memenuhi kebutuhan dengan mendaftarkan akun pada sebuah website Judi Online yang kemudian Terdakwa menjalankan pekerjaan tersebut sebagai pencatat permainan perjudian tersebut yakni Kupon putih berhadiah yang di dalamnya ada terdapat empat kolom untuk mengisi atau menuliskan angka-angka dengan posisi di pojok kertas kanan dengan diberi kode tanggal hari pemasangan sedangkan untuk kertas yang sebelah pojok kanan diberi tanda pasaran situs Sidney, Singapura, Hongkong yang sehingga oleh pihak pemasang atau pembeli dapat menebak angka-angka di dalam kolom tersebut dengan sekali pasang atau tebak bisa langsung menebak 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka, dan 2 (dua) angka dengan harga sekali tebakan minimal sebesar Rp. 1.000,00-  (seribu rupiah) dan apabila pemasang berhasil menebak angka-angka yang nantinya keluar maka Terdakwa akan melihat di buku rekapan pemasangan togel yang Terdakwa sudah catat sebelumnya  dan sebagai pemenangnya maka pemasang tersebut akan mendapatkan hadiah;
  • Bahwa setiap harinya Terdakwa mendepositkan uang kepada akun judi milik Terdakwa tersebut yakni sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) yang nantinya akan Terdakwa kirimkan melalui via transfer dari Nomor Rekening Bank BRI 064301053679505 atas nama MARTEN FALIRAT milik Terdakwa ke Nomor Rekening Bank BRI 0404011002285581 atas nama SYARIFUDIN sehingga saldo yang berada di akun milik Terdakwa akan  bertambah sesuai dengan nomilan yang telah Terdakwa transfer dan sebaliknya jika nomor yang Terdakwa pasang pada situs judi online tersebut ada yang keluar maka dari pihak situs atas nama RAHMAD CHEIVIN akan mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan persenan atau pembagian yang sudah ditetapkan dan Terdakwa akan memberikan secara kas kepada para pembeli yang angkanya sesuai dengan angka yang keluar yang dianggap sebagai pemenang;
  • Bahwa total keuntungan yang Terdakwa dapatkan setiap harinya dari hasil penjualan Judi Online jenis Togel tersebut yakni sekira sebesar Rp.300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana jika ada pihak yang memasang 2 (dua) angka dengan nominal Rp 10.000,00- (sepuluh ribu rupiah), maka jumlah uang yang harus Terdakwa serahkan ke situs judi tersebut yakni sejumlah Rp. 7.000,00- (tujuh ribu rupiah) sehingga keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00- (tiga ribu rupiah);
  • Bahwa hadiah yang diperoleh oleh pemasang yang berhasil menebak akan mendapatkan hadiah dalam bentuk uang tunai sesuai dengan jumlah tebakan angkanya, yakni :
  1. Tebakan 4 (empat) angka benar maka pemasang akan mendapatkan hadiah yang sudah ditentukan jumlahnya oleh situs judi online yakni berkisaran jutaan rupiah;
  2. Tebakan 3 (tiga) angka benar maka pemasang akan mendapatkan hadiah berkisar ratusan ribu rupiah sesuai yang di tentukan oleh penyelenggara; dan
  3. Tebakan 2 (dua) angka benar maka pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar berkisaran puluhan ribu rupiah sesuai yang di tentukan oleh penyelenggara.
  • Bahwa yang memberikan hadiah berupa uang tunai tersebut adalah Terdakwa sendiri selaku yang menyelenggarakan permainan kupon putih berhadiah atau togel tersebut yang telah ditransferkan oleh pihak penyelenggara judi online;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan melalui link website Judi Onlinewww.castletoto0427.com”, dengan nama Akun, “MARTEN23” dan Kata Sandi, “23maret1998”, yang didaftarkan dengan menggunakan e-mailMartenFalirat1998@gmail.com”, dengan Kata Sandi, “23maret1998”;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan/penulisan kupon putih berhadiah atau Judi Online jenis Togel tersebut secara terang-terangan di tempat umum yakni di depan kios milik Terdakwa yang merupakan tempat umum yakni siapa saja orang dapat datang di tempat itu untuk melakukan pembelian ataupun sekedar melihat-lihat barang yang di jual di kios itu sendiri sehingga mudah untuk diketahui oleh khalayak umum dan memungkinkan untuk semua orang mengetahui aktifias penjualan Togel yang Terdakwa lakukan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti (Digital Forensik) Nomor Lab : 1201/FKF/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh WIJI PURNOMO, S.T., M.H. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh WAHYU MARSUDI, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Labfor pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terhadap 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone Model : A2160 Warna Hitam IMEI : 353247100198183 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan perkara a quo berupa profil akun www.castletoto0427.com pada browser safari dan riwayat transaksi;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan nomor judi togel tersebut kepada orang lain tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan permainan judi jenis nomor togel yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka karena para pemasang tidak dapat mengetahui dengan pasti, apakah nomor yang dibeli atau dipasang akan keluar.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

 

Kedua

Bahwa ia Terdakwa MARTEN FALIRAT Alias FALI pada rentang waktu Bulan Desember Tahun 2023 hingga Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 dan Tahun 2024 bertempat di Kios Milik Terdakwa tepatnya di Desa Olilit Lama, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, Provinsi Maluku yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 00.10  WIT, Terdakwa sementar duduk di depan kios milik Terdakwa bersama dengan Saksi SEBASTIAN FLEMING IVAKDALAM Alias SEBASTIAN sambil bercerita dan menunggu orang yang akan memasang togel setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi SEBASTIAN FLEMING IVAKDALAM Alias SEBASTIAN untuk menjaga kotak bening yang berisikan kertas HVS yang ada tulisan angka-angka togel dan juga sejumlah uang dikarenakan Terdakwa akan ke kamar mandi setelah itu Sdri NOVI NGOBUT datang untuk memberitahu Terdakwa bahwa ada anggota kepolisian yang datang kemudian Terdakwa menemui petugas setelah itu dari pihak kepolisian menunjukkan surat perintah dan menanyakan perihal pihak pemilik kotak bening tersebut setelah itu Terdakwa mengakui bahwa kotak tersebut adalah milik Terdakwa yang biasa Terdakwa gunakan untuk melakukan penjualan dan penulisan kupon putih atau judi togel kepada masyarakat serta Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa yang melakukan sendiri pencatatatan untuk orang yang datang memasang togel dan dari pihak kepolisian meminta handphone milik Terdakwa cdan kotak bening yang berisikan kertas HVS yang ada tulisan angka-anka togel dan juga sejumlah uang yang berada di dalam kotak tersebut kemudian Terdakwa diamankan bersama barang-barang bukti dan menyuruh Terdakwa untuk menaiki mobil dan membawa Terdakwa ke kantor Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk melakukan introgasi kepada Terdakwa lebih lanjut;
  • Bahwa adapun barang-barang yang diamankan oleh anggota kepolisian di kios milik Terdakwa yakni 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone Warna Hitam, 1 (satu) buah buku tabungan, 1 (satu) unit kalkulator, 2 (dua) unit hekter, 2 (dua) buah dos isi hekter, beberapa potongan kertas karbon berwarna hitam, beberapa potongan kertas berwarna putih,1 (satu) unit buku yang berwarna putih, 2(dua) buah pena merk faster, 1(satu)buah pensil, 1 (satu) buah gunting , beberapa potongan kertas yang bertuliskan nomor togel dan 1(satu) buah box yang berwarna putih dan uang sebesar Rp. 549.000,00- (lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
  • Bahwa pada awal Bulan Desember 2023 Terdakwa mendaftarkan akun pada sebuah website Judi Online yang kemudian Terdakwa menjalankan pekerjaan tersebut sebagai pencatat permainan perjudian tersebut yakni Kupon putih berhadiah yang di dalamnya ada terdapat empat kolom untuk mengisi atau menuliskan angka-angka dengan posisi di pojok kertas kanan dengan diberi kode tanggal hari pemasangan sedangkan untuk kertas yang sebelah pojok kanan diberi tanda pasaran situs Sidney, Singapura, Hongkong yang sehingga oleh pihak pemasang atau pembeli dapat menebak angka-angka di dalam kolom tersebut dengan sekali pasang atau tebak bisa langsung menebak 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka, dan 2 (dua) angka dengan harga sekali tebakan minimal sebesar Rp. 1.000,00-  (seribu rupiah) dan apabila pemasang berhasil menebak angka-angka yang nantinya keluar maka Terdakwa akan melihat di buku rekapan pemasangan togel yang Terdakwa sudah catat sebelumnya  dan sebagai pemenangnya maka pemasang tersebut akan mendapatkan hadiah;
  • Bahwa setiap harinya Terdakwa mendepositkan uang kepada akun judi milik Terdakwa tersebut yakni sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) yang nantinya akan Terdakwa kirimkan melalui via transfer dari Nomor Rekening Bank BRI 064301053679505 atas nama MARTEN FALIRAT milik Terdakwa ke Nomor Rekening Bank BRI 0404011002285581 atas nama SYARIFUDIN sehingga saldo yang berada di akun milik Terdakwa akan  bertambah sesuai dengan nomilan yang telah Terdakwa transfer dan sebaliknya jika nomor yang Terdakwa pasang pada situs judi online tersebut ada yang keluar maka dari pihak situs atas nama RAHMAD CHEIVIN akan mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan persenan atau pembagian yang sudah ditetapkan dan Terdakwa akan memberikan secara kas kepada para pembeli yang angkanya sesuai dengan angka yang keluar yang dianggap sebagai pemenang;
  • Bahwa total keuntungan yang Terdakwa dapatkan setiap harinya dari hasil penjualan Judi Online jenis Togel tersebut yakni sekira sebesar Rp.300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana jika ada pihak yang memasang 2 (dua) angka dengan nominal Rp 10.000,00- (sepuluh ribu rupiah), maka jumlah uang yang harus Terdakwa serahkan ke situs judi tersebut yakni sejumlah Rp. 7.000,00- (tujuh ribu rupiah) sehingga keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00- (tiga ribu rupiah);
  • Bahwa hadiah yang diperoleh oleh pemasang yang berhasil menebak akan mendapatkan hadiah dalam bentuk uang tunai sesuai dengan jumlah tebakan angkanya, yakni :
  1. Tebakan 4 (empat) angka benar maka pemasang akan mendapatkan hadiah yang sudah ditentukan jumlahnya oleh situs judi online yakni berkisaran jutaan rupiah;
  2. Tebakan 3 (tiga) angka benar maka pemasang akan mendapatkan hadiah berkisar ratusan ribu rupiah sesuai yang di tentukan oleh penyelenggara; dan
  3. Tebakan 2 (dua) angka benar maka pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar berkisaran puluhan ribu rupiah sesuai yang di tentukan oleh penyelenggara.
  • Bahwa yang memberikan hadiah berupa uang tunai tersebut adalah Terdakwa sendiri selaku yang menyelenggarakan permainan kupon putih berhadiah atau togel tersebut yang telah ditransferkan oleh pihak penyelenggara judi online;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan melalui link website Judi Onlinewww.castletoto0427.com”, dengan nama Akun, “MARTEN23” dan Kata Sandi, “23maret1998”, yang didaftarkan dengan menggunakan e-mailMartenFalirat1998@gmail.com”, dengan Kata Sandi, “23maret1998”;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan/penulisan kupon putih berhadiah atau Judi Online jenis Togel tersebut secara terang-terangan di tempat umum yakni di depan kios milik Terdakwa yang merupakan tempat umum yakni siapa saja orang dapat datang di tempat itu untuk melakukan pembelian ataupun sekedar melihat-lihat barang yang di jual di kios itu sendiri sehingga mudah untuk diketahui oleh khalayak umum dan memungkinkan untuk semua orang mengetahui aktifias penjualan Togel yang Terdakwa lakukan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti (Digital Forensik) Nomor Lab : 1201/FKF/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh WIJI PURNOMO, S.T., M.H. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh WAHYU MARSUDI, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Labfor pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terhadap 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone Model : A2160 Warna Hitam IMEI : 353247100198183 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan perkara a quo berupa profil akun www.castletoto0427.com pada browser safari dan riwayat transaksi;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan nomor judi togel tersebut kepada orang lain tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan permainan judi jenis nomor togel yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka karena para pemasang tidak dapat mengetahui dengan pasti, apakah nomor yang dibeli atau dipasang akan keluar;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki pekerjaan selain menjaga kios yang mana penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut tidak dapat untuk mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa sehingga Terdakwa berinisiatif mencari pekerjaan lain yang mudah dan menjanjikan keuntungan yang besar yakni dengan cara menjual nomor judi togel yang dilakukan pada setiap hari yang mana hasil penjualan nomor judi togel tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya