Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
MELKIANUS BAMBAUK alias MELKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-57/S.1.15/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKIANUS BAMBAUK alias MELKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MELKIANUS BAMBAUK alias MELKI, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2017 sekitar Jam 08.30 Wit atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni 2017, bertempat di Jalan Wolter monginsidi Kompleks Bukit Duri Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki di Maluku Tenggara Barat, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sehabis mandi dari rumah kemudian berjalan kaki menuju Gudang Milik toko Sinar Mas di Desa Sifnana. Setibanya d Gudang, terdakwa lalu mengaktifkan Mobil Box R4 warna kuning kemudian terdakwa mengendarai mobil box tersebut seorang diri kearah toko Sinar Mas melewati perempatan kantor KPPN selanjutnya melewati jalan Woltermonginsidi.
  • Saat melintas di jalan Woltermonginsidi, terdakwa menundukkan kepala bermaksud menarik karpet mobil di bawah kaki tanpa melihat kearah depan. Tanpa terdakwa sadari mobil box yang terdakwa kemudikan telah berjalan pada bahu jalan sebelah kiri dan melindas 2 (dua) orang pejalan kaki mengakibatkan 2 (dua) orang korban jatuh terlindas posisi dibawah mobil box yang terdakwa kemudikan dengan keadaan kepala pecah, banyak mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri. tidak beberapa lama kemudian kedua Korban tersebut meninggal dunia.
  • Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor sebelumnya tidak mengecek kondisi kelayakan kendaraan seperti rem, lampu, klakson dan lain sebagainya dan juga surat-surat kelengkapan dalam berkendara.   
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki, Nomor : 449/58/VR/VI/2017 tanggal 23 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Geovanno Hendrico Letty. Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki, yang melakukan pemeriksaan terhadap TEKLA FATLOLON, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Korban dalam keadaan sudah meninggal;

  • Luka robek pada kepala bagian samping dengan ukuran panjang 7cm dan lebar 1cm serta dalam 3cm;
  • Retak pada tengkorak bagian atas;
  • Luka gores di dahi dengan ukuran panjang 0,1cm dan lebar 0,1cm

Kesimpulan :

Korban sudah meninggal, terdapat luka robek pada kepala bagian samping dan retak pada tengkorak bagian atas serta luka gores di dahi yang dikarenakan bersentuhan dengan benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki, Nomor : 449/60/VR/VI/2017 tanggal 23 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Geovanno Hendrico Letty. Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki, yang melakukan pemeriksaan terhadap PAULINA LAMERE, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Korban dalam keadaan sudah meninggal;

  • Luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran panjang 9cm dan lebar 1cm

Kesimpulan :

Korban sudah meninggal, terdapat luka robek pada kepala bagian belakang yang dikarenakan bersentuhan dengan benda tumpul.

 

                   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya