Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.Sus/2017/PN sml | 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H. 2.ARLY SUMANTO, S.H. |
MELKIANUS BAMBAUK alias MELKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-57/S.1.15/Euh.2/08/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MELKIANUS BAMBAUK alias MELKI, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2017 sekitar Jam 08.30 Wit atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni 2017, bertempat di Jalan Wolter monginsidi Kompleks Bukit Duri Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki di Maluku Tenggara Barat, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Korban dalam keadaan sudah meninggal;
Kesimpulan : Korban sudah meninggal, terdapat luka robek pada kepala bagian samping dan retak pada tengkorak bagian atas serta luka gores di dahi yang dikarenakan bersentuhan dengan benda tumpul.
Korban dalam keadaan sudah meninggal;
Kesimpulan : Korban sudah meninggal, terdapat luka robek pada kepala bagian belakang yang dikarenakan bersentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |