Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2016/PN sml | 1.AHMAD YANI, SH 2.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH. 3.DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH. 4.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H |
DAMIANUS BATFUTU, SE Alias DAMI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jun. 2016 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum | ||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2016/PN sml | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jun. 2016 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-29/S.1.15/Euh.2/06/2016 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU : ---- Bahwa ia Terdakwa DAMIANUS BAFTUTU, SE Alias DAMI, pada hari Rabu tanggal 09 September2015 sekira pukul 20.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Rumah Laurensus Belay tepatnya di Desa Olilit Raya Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah “dengan sengaja di depan umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia atau suatu lembaga umum yang diadakan disana, baik secara lisan maupun secara tertulis” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------
KEDUA : -------Bahwa ia Terdakwa DAMIANUS BAFTUTU, SE Alias DAMI, pada hari Rabu tanggal 09 September2015 sekira pukul 20.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Rumah Laurensus Belay tepatnya di Desa Olilit Raya Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah “ dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh orang itu telah melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ----------------
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1). ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |