Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2016/PN sml 1.AHMAD YANI, SH
2.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
3.DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
4.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
DAMIANUS BATFUTU, SE Alias DAMI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 34/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-29/S.1.15/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD YANI, SH
2WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
3DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
4JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMIANUS BATFUTU, SE Alias DAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---- Bahwa ia Terdakwa DAMIANUS BAFTUTU, SE Alias DAMI, pada hari Rabu tanggal 09 September2015 sekira pukul 20.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Rumah Laurensus Belay tepatnya di Desa Olilit Raya Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah “dengan sengaja di depan umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia atau suatu lembaga umum yang diadakan disana, baik secara lisan maupun secara tertulis” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa DAMIANUS BAFTUTU, SE alias DAMI berada depan rumah LAURENSUS BELAY sambil teriak-teriak, selanjutnya saksi ANGGELA DE MAFUCE mendatangi terdakwa sambil berkata "Dami, mari mama ice Tanya kamong, bicara/ribut-ribut tujuan par siapa", kemudian terdakwa menjawab "kepada kamong to, kamong bikin laporan parlente, barang kamong pung anak itu dekat deng bupati to", selanjutnya terdakwa sambil memperagakan dengan tangan dengan menunjukkan angka nol lalu mendekati saksi ANGGELA DE MARICE dan berkata dengan suara keras "kamong pung Bupati itu NOL BESAR, BODOH BESAR, PARLENTE BESAR (PEMBOHONG BESAR).
  • Bahwa perkataan terdakwa yaitu "kamong pung Bupati itu NOL BESAR, BODOH BESAR, PARLENTE BESAR (PEMBOHONG BESAR) tersebut adalah ditujukan kepada saksi BITZAEL S. TEMMAR dalam kedudukannya selaku Bupati Maluku Tenggara Barat saat ini.
  • Bahwa perkataan terdakwa tersebut disampaikan didepan umum yang dengan sendirinya telah menyerang kehormatan saksi BITZAEL S. TEMMAR selaku seorang pemimpin daerah dan didengar oleh masyarakat yang ada disekitar rumah tersebut diantaranya saksi CORNELES BELAY yang selanjutnya menyampaikan kepada saksi BRAMPI MORIOLKOSU selaku KABAG HUKUM pada Setda MTB dan meneruskannya kepada Bupati MTB yaitu saksi BITZAEL S. TEMMAR.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------  A T A U   ----------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------Bahwa ia Terdakwa DAMIANUS BAFTUTU, SE Alias DAMI, pada hari Rabu tanggal 09 September2015 sekira pukul 20.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Rumah Laurensus Belay tepatnya di Desa Olilit Raya Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten MTB, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah “ dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh orang itu telah melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa DAMIANUS BAFTUTU, SE alias DAMI berada depan rumah LAURENSUS BELAY sambil teriak-teriak, selanjutnya saksi ANGGELA DE MARICE mendatangi terdakwa sambil berkata "Dami, mari mama ice Tanya kamong, bicara/ribut-ribut tujuan par siapa", kemudian terdakwa menjawab "kepada kamong to, kamong bikin laporan parlente, barang kamong pung anak itu dekat deng bupati to", selanjutnya terdakwa sambil memperagakan dengan tangan dengan menunjukkan angka nol lalu mendekati saksi ANGGELA DE MARICE dan berkata dengan suara keras "kamong pung Bupati itu NOL BESAR, BODOH BESAR, PARLENTE BESAR (PEMBOHONG BESAR);
  • Bahwa perkataan terdakwa yaitu "kamong pung Bupati itu NOL BESAR, BODOH BESAR, PARLENTE BESAR (PEMBOHONG BESAR) tersebut adalah ditujukan kepada saksi BITZAEL S. TEMMAR dalam kedudukannya selaku Bupati Maluku Tenggara Barat saat ini, dimana perkataan terdakwa tersebut disampaikan didepan umum yang dengan sendirinya telah menyerang kehormatan saksi BITZAEL S. TEMMAR selaku pribadi maupun sebagai seorang pemimpin daerah.
  • Bahwa atas perkataan terdakwa tersebut, saksi BITZAEL S. TEMMAR merasa harga diri dan kehormatannya telah dirugikan dan oleh karenanya saksi BITZAEL S. TEMMAR mengadukan ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1). -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya