Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Sml 1.MICHAEL ALBERT HARJONO
2.FIKAR LEO
3.IDA BAGUS KOMANG RIZAL ARDIAN ADI PUTRA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MICHAEL ALBERT HARJONO
2FIKAR LEO
3IDA BAGUS KOMANG RIZAL ARDIAN ADI PUTRA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Para Pemohon adalah tidak sah dan bertentanagn dengan hukum ;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 jo pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tidak sah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Tindakan Termohonan yang melakukan Penggeledahan dan Penyitaan atas barang bukti dan barang lainya  di Rumah Para Pemohon adalah tidak sah dan  bertentangan dengan hukum. 
  5. Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, Penahanan, Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka serta Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar. 
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Bila Pengadilan Negari Saumlaki Cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya