Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2017/PN sml | 1.JUSUP LAURIKA 2.JOSERISAL LAURIKA 3.DANIEL LOMO |
BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2017 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2017/PN sml | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Apr. 2017 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.085.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum |
3. Menyatakan penguasaan atas tanah-tanah objek sengketa oleh Tergugat dengan cara membuka jalan raya diatas tanah-tanah Objek Sengketa aquo tanpa sepengetahuan para Penggugat adalaha merupakan perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ; 4. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat tunai dan sekaligus sebesar Rp.1.085.000.000,- (Satu milyar delapan puluh lima juta rupiah), dengan rinciam masing-masing : Nilai kerugian Penggugat I pada Objek Sengketa I sebesar = Rp. 55.000.000,- Nilai kerugian Penggugat I pada Objek Sengketa II sebesar = Rp. 50.000.000,- Nilai kerugian Tergugat II pada Objek Sengketa III sebesar= Rp. 105.000.000,- Nilai kerugian Tergugat III pada Objek Sengketa IV sebesar= Rp.275.000.000,- Nilai kerugian pengambilan sirtu pada Objek Sengekta IV= Rp. 600.000.000,- + Jumlah Total = Rp 1.085.000.000,- 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi dan Perlawanan. 6.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |