Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2017/PN sml PETRUS GORISALAM Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS GORISALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ORSINUS MASELA, S.H.PETRUS GORISALAM
Tergugat
NoNama
1Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PROVISI :   

  1. Memerintahkan untuk diletakan sita jaminan ( Conservatoir  beslag ) atas Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih 20 Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD  milik Tergugat yang dibangun oleh Penggugat:
  2. Menyatakan sita jaminan( Conservatoir beslag ) adalah sah dan berharga menurut hukum;

DALAM  POKOK  PERKARA :

PRIMAIR

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan mengikat serta berdasar menurut hukum Surat Perjanjian Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih 20 Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Nomor  : 694.2/50.B/VI/2012  tanggal 15 Juni 2012,yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat;

4.    Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya pekerjaan

       Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih 20 Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih 20 Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Nomor  : 694.2/50.B/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012;

5.    Menyatakan bahwa perbuatan Tenggugat tersebut adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan Penggugat.

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 987.400.260,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu dua ratus enam puluh rupiah).

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom ) kepada Penggugat Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp . 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);

8. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum tuntutan provisi Penggugat dalam perkara  aquo;

9. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu /serta merta  (Uitvoerbaar bij voor raad ), walaupun  ada verset, banding atau kasasi;

10.  Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak