Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Agu. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
38/Pdt.G/2016/PN sml |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Agu. 2016 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LAZARUS FENANLAMPIR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KILYON LUTURMAS, SH | LAZARUS FENANLAMPIR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Rebublik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq.Gubernur Maluku di Ambon Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat di Saumlaki | 2 | Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Saumlaki |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
241.274.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di sebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (Conservaotir Beslag);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 241.274.000,- ( dua ratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh pulu empat ribu rupiah)..
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |