Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2019/PN Sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
STEVEN LOULOULIA Alias ELAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2019/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan APB-74/Q.1.13/Eoh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN LOULOULIA Alias ELAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LODWYK WESSY, S.H.STEVEN LOULOULIA Alias ELAT
Anak Korban
Dakwaan

 

D A K W A A N :

Bahwa ia Terdakwa STEVEN LOULOULIA Alias ELAT pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 bertempat di bertempat di Balai Desa Rumahsalut  Kec. Wermaktian Kab. Maluku Tenggara Barat,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah  “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” yakni terhadap saksi korban ALOWISIUS REFWALU Alias DABU  yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban dijemput oleh saksi IMER MATRUTTY Alias IMER datang menjemput saksi korban dan keluarganya di pulau Yayaru dengan menggunakan  perahu  dan  mengajak  saksi korban, keluarga saksi korban dan semua pekerja yang saksi korban rekrut untuk mengambil hasil laut berupa “lola”  ke Desa Rumahsalut untuk memenuhi panggilan dari saksi URIA RESIMANUK Alias URI  selaku Kepala Desa Rumahsalut terkait masalah pengambilan hasil laut oleh saksi korban di Pulau Yayaru yang tidak disetujui oleh beberapa warga masyarakat Desa Rumah Salut termasuk terdakwa, namun hanya saksi korban saja yang kembali ke Desa Rumah salut kemudian pada hari rabu tanggal 14 Oktober 2015 dilakukan pertemuan di Balai Desa Rumah Salut akan tetapi tidak terjadi kesepakatan sehingga pertemuan tersebut ditunda hingga hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015, pada saat pertemuan tertanggal 16 Oktober 2015 tersebut, terdakwa yang duduk bersebelahan dengan saksi korban secara spontan berdiri dan mengeluarkan perkataan yang ditujukan kepada saksi korban yang berbunyi “OSE PARLENTE KUAT, OSE MAKAN UANG GEREJA, OSE TIPU ORANG SEIRA BLAWAT, JADI ORANG SEIRA SENG PERCAYA SE LAI” (kamu pembohong kuat, kamu gunakan/pakai uang gereja, kamu tipu orang seira blawat jadi orang seira tidak percaya kamu lagi).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya