Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2023/PN Sml 1.MUH. FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H
2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2023/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB-01/Q.1.13/Etl.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H
2GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa ANDRI JUNIARDI alias ANDRI baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdra. MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdra. ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Hari Minggu, tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang dan mengadili, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

-

Bahwa sekitar Bulan April 2023 Terdakwa ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI mendapatkan tawaran pekerjaan dari Sdra. MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdra. ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengangkut 4 (Empat) Warga Negara Asing (untuk selanjutnya di sebut WNA) yaitu :

  1. Saksi SAL BAHADUR KARKI Alias UNIQUE seorang laki-laki dengan Nomor Pasport : 58017301095;
  2. Saksi BIKRAM MALLA Alias VICKEY seorang laki-laki dengan Nomor Pasport : 58017701232;
  3. Saksi BINOD KUMAR BUDHA Alias BINOD seorang laki-laki dengan Nomor Pasport : 58017407681; dan
  4. Saksi ANGA BAHADUR SHAHI Alias ANGA seorang laki-laki dengan Nomor Pasport : 08370425.

dari Pulau Saumlaki menuju ke Australia dengan yang akan dibayarkan setelah berhasil mengantarkan Imigran Gelap sampai di wilayah Australia, sehingga karena ingin mendapatkan keuntungan tersebut Terdakwa menyetujuinya; ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

-

Bahwa pada Hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari Subang Provinsi Jawa Barat menuju ke Jakarta Provinsi DKI Jakarta untuk bertemu Sdra. MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan keempat WNA asal Nepali yang terdakwa akan antarkan ke Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku dengan menggunakan uang yang ditransfer oleh Sdra. ASTOMI BIN AGANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui rekening Bank Mandiri Sdra. ASTOMI BIN AGANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke Bank BNI terdakwa dengan nomor rekening : 0878756808 atas nama ANDRI JUNIARDI sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai uang transportasi dari Subang Provinsi Jawa Barat ke Jakarta Provinsi DKI Jakarta, setelah itu sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa sampai di Jakarta dan melanjutkan perjalanan menuju Apartemen Mediterania Gajah Mada di Jalan Gajah Mada DKI Jakarta untuk bertemu Sdra. MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa diajak oleh Sdra. MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke lantai 38 lalu masuk ke dalam kamar untuk bertemu dengan para WNA tersebut dan kemduian Terdakwa menginap bersama para WNA hingga waktu keberangkatan pada Hari Jumat tanggal 05 Mei 2023;

 

 

 

-

Bahwa sebelumnya yakni pada tanggal 03 Mei 2023 Sdra. ASTOMI BIN AGANI Alias ASTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah memesan tiket pesawat untuk Terdakwa dan keempat WNA untuk berangkat dari Jakarta ke Saumlaki pada tanggal 05 Mei 2023; ----------------------------------------

 

 

 

-

Bahwa pada tanggal 04 Mei 2023 anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Kepulauan Tanimbar Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY bertemu dengan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan kepada Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY bahwa ia mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan manusia melalui jalur Saumlaki, yang mana ia juga menduga terkait hal itu ada kemungkinan terjadi peredaran Narkoba hingga penyelundupan senjata ke Papua; ----------------------------------------------------------

 

 

 

-

Bahwa pada tanggal 05 Mei 2023 Terdakwa diberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Sdra. MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai biaya transportasi dan makan minum, kemudian Terdakwa bersama keempat orang WNA asal Nepali tersebut berangkat ke Saumlaki melalui bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Citilink pada pukul 21.30 WIB kemudian transit di Bandara Hasanuddin Makassar pada tanggal 06 Mei 2023 pukul 00.55  WITA, dan berangkat kembali dari Bandara Hasanuddin Makassar dengan menggunakan pesawat LION AIR pada pukul 04.10 WITA dan transit kembali di Bandara Pattimura Ambon pada pukul 06.55 WIT dan berangkat kembali dari Bandara Pattimura Ambon Pada Pukul 07.35 WIT dengan menggunakan pesawat WINGS AIR ke Saumlaki dan tiba di Bandara Matilda Batlayeri Saumlaki pada pukul 09.10 WIT, kemudian Terdakwa dan keempat WNA asal Nepali tersebut dijemput oleh Sdra. DAMI yang tidak lain adalah orang suruhan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian keempat WNA asal Nepal tersebut naik dan pergi menuju ke Saumlaki bersama saudara DAMI untuk dibawa ke kontrakan milik Sdra. TOS UWURATUW yang berlokasi dibelakang Pengadilan Negeri Saumlaki, sedangkan Terdakwa di jemput Sdra. POLI LAJA tinggal di Penginapan SEIRA yang ada di kompleks BTN Saumlaki, di hari yang sama Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menginformasikan tersebut kepada anggota Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar mengenai penyelundupan manusia tersebut benar terjadi dan mereka sementara dalam perjalanan serta mengirimkan foto keempat WNA yang akan ke Saumlaki;

 

 

 

-

Bahwa pada tanggal 07 Mei 2023 sekira 01.00 WIT Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa yang saat itu sudah bersama keempat WNA di kontrakan WNA tersebut dan Saksi BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan kepada Terdakwa agar dapat menyampaikan kepada keempat WNA itu untuk bersiap, karena pada pukul 03.00 WIT akan dijemput untuk segera menuju ke Australia, pada sekitar pukul 02.30 WIT, keempat WNA asal NEPALI tersebut dijemput oleh Saksi JEKY KANETY Alias JEKY seorang anggota Intel  dari  Polres  Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Pelabuhan Saumlaki; ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

-

Bahwa pada tanggal 07 Mei 2023 sekira 03.00 WIT Kepala Satuan Intel Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar Saksi EDISON LETALAY, S.Sos Alias Alias EDY segera memerintahkan anak buahnya yakni Saksi VIKTOR NIMRESKOSU Alias VIKTOR bersama Saksi ABEL NGILAWANE Alias ABEL untuk menyamar sebagai pengemudi kapal yang akan mengemudikan long boat yang akan ditumpangi oleh keempat WNA untuk menyeberang ke Australia, selain itu Saksi EDISON LETALAY, S.Sos Alias Alias EDY, Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY serta Saksi VIKTOR RIKUMAHU Alias VIKTOR, Sdra. DWI A. HAMBUDIUTOMO, Sdra. RONALD SINAY, Sdra. SIMON AKIHARY dan Sdra. AMNOM W. GOMES yang mengemudikan speed boat milik Polair saat itu dari Pelabuhan Saumlaki dan menghadang dan mengamankan mereka ketika mereka baru saja akan keluar dari perairan pelabuhan Saumlaki, selanjutnya kapal yang ditumpangi oleh para WNA tersebut langsung dihadang oleh kapal Polair ketika mereka baru saja akan keluar dari perairan Pelabuhan Saumlaki, setelah di periksa oleh petugas Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar 4 (empat) WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau dokumen-dokumen yang sah lainnya;

 

 

 

-

Bahwa dalam proses penyelundupan 4 (empat) orang WNA Asal NEPALI ke Australia melalui Saumlaki tersebut, terdapat keuntungan yang akan Terdakwa terima berdasarkan penyampaian dari Sdra. MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) jika 4 (empat) orang WNA Asal NEPALI tersebut jika berhasil diberangkatkan ke Australia dan proses keberangkatan Terdakwa dan 4 (empat) orang WNA Asal NEPALI tersebut Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdra. MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah sampai di Saumlaki Terdakwa kembali menerima sejumlah uang yang ditransfer sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdra. MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 07 Mei 2023, kemudian Saksi BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga mendapatkan keuntungan yang cukup besar yaitu sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari Sdra. MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN (dilakukan penuntutan secara terpisah). -----------------------------------------------------------------

 

           

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya