Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.B/2017/PN sml | 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H. 2.ARLY SUMANTO, S.H. |
1.RAIMONDUS BATSERAN alias EMON alias EMOS 2.YOHANIS BATSERAN alias EJON alias JONI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.B/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-54/S.1.15/Epp.2/08/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------- Bahwa mereka para terdakwa I. RAIMONDUS BATSERAN alias EMON alias EMOS, dan terdakwa II. YOHANIS BATSERAN alias EJON alias JONI, pada hari rabu tanggal 17 Mei 2017 sekitar jam 02.30 WIT, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017 bertempat di bengkel milik saksi korban di jalan Trans Yamdena Desa Ilngei kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih temasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Saumlaki dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ata untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara memanjat atau merusak dengan anak kunci palsu. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana ------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |