Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
YOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-38/S.1.15/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

              Bahwa  Terdakwa YOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER, pada hari jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar jam 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di BTN depan gedung bekas Billiyard naga  Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pegadilan Negeri Saumlaki di Maluku Tenggara Barat, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;

  • bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menginformasikan bahwa akan terjadi transaksi narkoba di BTN tepatnya depan gedung bekas Billiyard naga. Atas informasi tersebut, tim dari satuan Reserse Narkoba Polres Maluku tenggara barat segera melakukan Penyelidikan sehubungan informasi tersebut.
  • selanjutnya saksi DENNY LEATEMIA bersama dengan tim menuju ke BTN untuk mencari kebenaran informasi tersebut, sesampainya di BTN, tim dari satuan reserse narkotika Polres Maluku Tenggara Barat melihat terdakwa YOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER sedang duduk diatas sepeda motor. saksi bersama tim lalu menghampiri terdakwa selanjutnya saksi memperkenalkan diri sambil menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa. saat saksi menunjukkan surat perintah tugas, terdakwa terlihat membuang sesuatu ke tanah. Saksi kemudian menyuruh mengambil apa yang dibuang oleh terdakwa tersebut berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk Kristal. lalu ditanyakan kepada terdakwa “apa itu” dan dijawab “ini Shabu-shabu”;
  • kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa apakah masih ada barang lain lagi dan dijawab oleh terdakwa ada dirumah. Saksi bersama tim lalu membawa terdakwa ke rumah milik terdakwa untuk dilakukan pengeledahan dan ditemukan di rumah tersebut 5 (lima) paket Kristal bening dalam kemasan sedotan, 1 (satu) sachet plastic besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kecil berisikan serbuk Kristal bening diduga shabu-shabu, 2 (dua) buah kaca pireks, 1 (satu) buah Bong, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah tempat pewangi, dan uang tunai senilai Rp.363.000,- (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik tedakwa dan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dari seseorang teman bernama JOSEPH BETAUBUN seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau menyerakan Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) sachet yang dikemas dalam sedotan warna putih berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,49 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium BADANPOM RI  Nomor : PM.01.01.109.03.17.0664 tanggal 27 Maret 2017;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI di Saumlaki dengan hasil adalah terdakwa dinyatakan Positif pengguna Narkoba jenis Amfetamin. Sebagaimana tersebut dalam Surat keterangan bebas Narkoba Nomor : 812/RSUD-2169/SKBN/dr.N.L – Kes/2016 tanggal 18 Maret 2017;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika ---------------------------------------------------------

 

 

  ATAU

  Kedua  :

              Bahwa  Terdakwa YOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER, pada hari jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar jam 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di BTN depan gedung bekas Billiyard naga  Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pegadilan Negeri Saumlaki di Maluku Tenggara Barat, terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;

  • bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menginformasikan bahwa akan terjadi transaksi narkoba di BTN tepatnya depan gedung bekas Billiyard naga. Atas informasi tersebut, tim dari satuan Reserse Narkoba Polres Maluku tenggara barat segera melakukan Penyelidikan sehubungan informasi tersebut.
  • selanjutnya saksi DENNY LEATEMIA bersama dengan tim menuju ke BTN untuk mencari kebenaran informasi tersebut, sesampainya di BTN, tim dari satuan reserse narkotika Polres Maluku Tenggara Barat melihat terdakwa YOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER sedang duduk diatas sepeda motor. saksi bersama tim lalu menghampiri terdakwa selanjutnya saksi memperkenalkan diri sambil menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa. saat saksi menunjukkan surat perintah tugas, terdakwa terlihat membuang sesuatu ke tanah. Saksi kemudian menyuruh mengambil apa yang dibuang oleh terdakwa tersebut berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk Kristal. lalu ditanyakan kepada terdakwa “apa itu” dan dijawab “ini Shabu-shabu”;
  • kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa apakah masih ada barang lain lagi dan dijawab oleh terdakwa ada dirumah. Saksi bersama tim lalu membawa terdakwa ke rumah milik terdakwa untuk dilakukan pengeledahan dan ditemukan di rumah tersebut 5 (lima) paket Kristal bening dalam kemasan sedotan, 1 (satu) sachet plastic besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kecil berisikan serbuk Kristal bening diduga shabu-shabu, 2 (dua) buah kaca pireks, 1 (satu) buah Bong, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah tempat pewangi, dan uang tunai senilai Rp.363.000,- (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik tedakwa dan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dari seseorang teman bernama JOSEPH BETAUBUN seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) sachet yang dikemas dalam sedotan warna putih berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,49 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium BADANPOM RI  Nomor : PM.01.01.109.03.17.0664 tanggal 27 Maret 2017;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI di Saumlaki dengan hasil adalah terdakwa dinyatakan Positif pengguna Narkoba jenis Amfetamin. Sebagaimana tersebut dalam Surat keterangan bebas Narkoba Nomor : 812/RSUD-2169/SKBN/dr.N.L – Kes/2016 tanggal 18 Maret 2017;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

              Bahwa  Terdakwa YOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER, pada hari jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar jam 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di BTN depan gedung bekas Billiyard naga  Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pegadilan Negeri Saumlaki di Maluku Tenggara Barat, terdakwa, Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menginformasikan bahwa akan terjadi transaksi narkoba di BTN tepatnya depan gedung bekas Billiyard naga. Atas informasi tersebut, tim dari satuan Reserse Narkoba Polres Maluku tenggara barat segera melakukan Penyelidikan sehubungan informasi tersebut.
  • selanjutnya saksi DENNY LEATEMIA bersama dengan tim menuju ke BTN untuk mencari kebenaran informasi tersebut, sesampainya di BTN, tim dari satuan reserse narkotika Polres Maluku Tenggara Barat melihat terdakwa YOHANIS FRANSISKUS LUTURYALI alias WOLKER sedang duduk diatas sepeda motor. saksi bersama tim lalu menghampiri terdakwa selanjutnya saksi memperkenalkan diri sambil menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa. saat saksi menunjukkan surat perintah tugas, terdakwa terlihat membuang sesuatu ke tanah. Saksi kemudian menyuruh mengambil apa yang dibuang oleh terdakwa tersebut berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk Kristal. lalu ditanyakan kepada terdakwa “apa itu” dan dijawab “ini Shabu-shabu”;
  • kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa apakah masih ada barang lain lagi dan dijawab oleh terdakwa ada dirumah. Saksi bersama tim lalu membawa terdakwa ke rumah milik terdakwa untuk dilakukan pengeledahan dan ditemukan di rumah tersebut 5 (lima) paket Kristal bening dalam kemasan sedotan, 1 (satu) sachet plastic besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kecil berisikan serbuk Kristal bening diduga shabu-shabu, 2 (dua) buah kaca pireks, 1 (satu) buah Bong, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah tempat pewangi, dan uang tunai senilai Rp.363.000,- (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik tedakwa dan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa beli dari seseorang teman bernama JOSEPH BETAUBUN seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk terdakwa gunakan sendiri untuk menunjang pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) sachet yang dikemas dalam sedotan warna putih berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,49 gram tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon dengan hasil adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No.urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana tersebut dalam berita acara pengujian Laboratorium BADANPOM RI  Nomor : PM.01.01.109.03.17.0664 tanggal 27 Maret 2017;
  • Bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTI di Saumlaki dengan hasil adalah terdakwa dinyatakan Positif pengguna Narkoba jenis Amfetamin. Sebagaimana tersebut dalam Surat keterangan bebas Narkoba Nomor : 812/RSUD-2169/SKBN/dr.N.L – Kes/2016 tanggal 18 Maret 2017;

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya