Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/PID.B/2015/PN Sml DONGAN M. T. SIRAIT, SH FENANSIUS BWARLELE Alias SIUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 76/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Des. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-60/S.1.15/Euh.2/12/2015
Penuntut Umum
NoNama
1DONGAN M. T. SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENANSIUS BWARLELE Alias SIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa FENANSIUS BWARLELE Alias SIUS pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekitar pukul 17.00 wit atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya didepan rumah terdakwa atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki,?tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkat, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi BRURY RIYANTO RANGKORATAT datang ke Polsek Wertamrian untuk meminta bantuan karena saudaranya yakni saksi EDY RANGKORATAT diancam / dikejar oleh terdakwa dengan menggunakan parang dan busur, mendengar hal tersebut kemudian saksi korban YOPIE GERHARD yang merupakan Anggota Polri pada Polsek Wertamrian bersama-sama dengan rekannya dari Polsek Wertamrian menuju kerumah terdakwa di Desa Atubul Da dengan maksud untuk mengamankan terdakwa di Polsek Wertamrian. Setibanya di depan rumah terdakwa, melihat kedatangan saksi korban bersama dengan beberapa anggota Polri, kemudian terdakwa berdiri di teras rumahnya sambil memegang busur panah yang diarahkan kepada saksi korban, melihat hal tersebut saksi YUDHA RIZAL BUDO mengeluarkan tembakan peringatan kepada terdakwa agar menjatuhkan busur panah yang dipegangnya, namun terdakwa tidak menghiraukannya. Setelah dilakukan tembakan peringatan oleh saksi YUDHA RIZAL BUDO yang merupakan salah anggota polisi, selanjutnya saksi korban mencoba mendekati terdakwa, sekitar kurang lebih 2 (dua) meter jarak antara saksi korban dengan terdakwa, terdakwa kemudian menjatuhkan busur panahnya dan mengambil sebuah parang yang berada di atas tempat duduk di teras rumah milik terdakwa, kemudian terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya tersebut kearah saksi korban, selanjutnya saksi korban yang dalam keadaan terancam mencoba menangkis parang yang diayunkan oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanannnya dan merampas parang tersebut kemudian merangkul dan menahan terdakwa. Setelah itu, terdakwa dibawa ke Polsek Wertamrian untuk diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban YOPIE GERHARD mengalami luka kurang lebih 4,5 (empat koma lima) centimeter, dan lebar kurang lebih 0,5 (nol koma lima) centimeter dengan hekting luar 3 (tiga) , kemudian terdapat luka robek pada jari kelingking sebelah kanan bagian depan ukuran kurang lebih 0,5 (nol koma lima) centimeter, sesuai dengan Visum et Repertum No. 855/123/VR/X/2015 tanggal 08 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Anne Curie Naiborhu, dokter pada Rumah Sakit Bergerak Saumlaki, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berumur 29 tahun terdapat luka robek ditelapak tangan dekat jari jempol kanan dan luka robek di jari kelingking sebelah kanan bagian depan di duga akibat bersentuhan dengan benda tajam.

  • Bahwa perbuatan terdakwa membawa sebilah parang dan busur panah tersebut tanpa memperoleh ijin dari pihak berwenang.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.-----------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------A T A U ------------------------------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa FENANSIUS BWARLELE Alias SIUS pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekitar pukul 17.00 wit atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Atubul Da Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya didepan rumah terdakwa atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki,?melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YOPIE GERHARD ?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi BRURY RIYANTO RANGKORATAT datang ke Polsek Wertamrian untuk meminta bantuan karena saudaranya yakni saksi EDY RANGKORATAT diancam / dikejar oleh terdakwa dengan menggunakan parang dan busur, mendengar hal tersebut kemudian saksi korban YOPIE GERHARD yang merupakan Anggota Polri pada Polsek Wertamrian bersama-sama dengan rekannya dari Polsek Wertamrian menuju kerumah terdakwa di Desa Atubul Da dengan maksud untuk mengamankan terdakwa di Polsek Wertamrian. Setibanya di depan rumah terdakwa, melihat kedatangan saksi korban bersama dengan beberapa anggota Polri, kemudian terdakwa berdiri di teras rumahnya sambil memegang busur panah yang diarahkan kepada saksi korban, melihat hal tersebut saksi YUDHA RIZAL BUDO mengeluarkan tembakan peringatan kepada terdakwa agar menjatuhkan busur panah yang dipegangnya, namun terdakwa tidak menghiraukannya. Setelah dilakukan tembakan peringatan oleh saksi YUDHA RIZAL BUDO yang merupakan salah anggota polisi, selanjutnya saksi korban mencoba mendekati terdakwa, sekitar kurang lebih 2 (dua) meter jarak antara saksi korban dengan terdakwa, terdakwa kemudian menjatuhkan busur panahnya dan mengambil sebuah parang yang berada di atas tempat duduk di teras rumah milik terdakwa, kemudian terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya tersebut kearah saksi korban, selanjutnya saksi korban yang dalam keadaan terancam mencoba menangkis parang yang diayunkan oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanannnya dan merampas parang tersebut kemudian merangkul dan menahan terdakwa. Setelah itu, terdakwa dibawa ke Polsek Wertamrian untuk diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban YOPIE GERHARD mengalami luka kurang lebih 4,5 (empat koma lima)centimeter, dan lebar kurang lebih 0,5 (nol koma lima) centimeter dengan hekting luar 3 (tiga), kemudian terdapat luka robek pada jari kelingking sebelah kanan bagian depan ukuran kurang lebih 0,5 (nol koma lima) centimeter, sesuai dengan Visum et Repertum No. 855/123/VR/X/2015 tanggal 08 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Anne Curie Naiborhu, dokter pada Rumah Sakit Bergerak Saumlaki, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berumur 29 tahun terdapat luka robek ditelapak tangan dekat jari jempol kanan dan luka robek di jari kelingking sebelah kanan bagian depan di duga akibat bersentuhan dengan benda tajam.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya