Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2017/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
1.MICHAEL BATLAYERI Alias MIKA
2.FRITS ALO BATLAYERI Alias ALO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 56/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-55/S.1.15/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL BATLAYERI Alias MIKA[Penahanan]
2FRITS ALO BATLAYERI Alias ALO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama,

------- Bahwa terdakwa I. MICHAEL BATLAYERI Alias MIKA, terdakwa II. FRITS ALO BATLAYERI Alias ALO, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekitar pukul 17.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat dipertigaan jalan di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili para terdakwa “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang (saksi korban Albert Petekotak Alias Abe), perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika korban sedang berada dirumah kemudian datang adik korban dan menyampaikan kepada korban bahwa “kaka, naik pigi diatas dolo barang Mika ada pukul bapa di atas” kemudian korban bersama adik korban tersebut menggunakan sepeda motor dan menuju ke pertigaan jalan desa lermatang, kemudian berhenti dan melihat para terdakwa sedang berada diatas bubungan rumah dan memperbaiki rumah mereka, kemudian korban memanggil terdakwa I, kemudian terdakwa I dan terdakwa II turun dan langsung memukul korban namun korban sempat menghidar sehingga tidak mengena diri korban, kemudian korban melawan dengan cara menendang terdakwa I namun tidak mengena pada terdakwa I, kemudian saat korban sedang memperhatikan kerumunan orang ditempat tersebut, tiba-tiba terdakwa I memukul korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan kanan sehingga kena pada bagian mata kanan korban sehingga korban terjatuh dan saat korban masih tergeletak ditanah kemudian terdakwa II langsung menginjak korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan sehingga kena pada bagian lengan korban, kemudian datang beberapa orang yang berada disitu melerai para terdakwa dan korba sehingga korban berdiri dan lari menyelamatkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada bagian mata kanan dan mengeluarkan darah serta korban merasa sakit pada lengan kanan, akibat yang dialami korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor.VER/449/14/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 yang ditandatangani dr. Lambertus Afaratu, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P. P. Magretti dengan hasil Pemeriksaan :
  • Ditemukan luka robek pada alis mata sebelah kanan bagian bawah berukuran panjang dua sentimeter kali lebar nol koma tiga sentimeter ;
  • Bengkak pada daerah sekitar mata kanan berukuran panjang dua sentimeter kali dua sentimeter ;
  • Memar pada kelopak mata bawah kanan berukuran panjang satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter ;
    •  

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------ A T A U ----------------------------------------------------

Kedua,

------- Bahwa terdakwa I. MICHAEL BATLAYERI Alias MIKA, terdakwa II. FRITS ALO BATLAYERI Alias ALO, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekitar pukul 17.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat dipertigaan jalan di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili para terdakwa “dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Albert Petekotak Alias Abe, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika korban sedang berada dirumah kemudian datang adik korban dan menyampaikan kepada korban bahwa “kaka, naik pigi diatas dolo barang Mika ada pukul bapa di atas” kemudian korban bersama adik korban tersebut menggunakan sepeda motor dan menuju ke pertigaan jalan desa lermatang, kemudian berhenti dan melihat para terdakwa sedang berada diatas bubungan rumah dan memperbaiki rumah mereka, kemudian korban memanggil terdakwa I, kemudian terdakwa I dan terdakwa II turun dan langsung memukul korban namun korban sempat menghidar sehingga tidak mengena diri korban, kemudian korban melawan dengan cara menendang terdakwa I namun tidak mengena pada terdakwa I, kemudian saat korban sedang memperhatikan kerumunan orang ditempat tersebut, tiba-tiba terdakwa I memukul korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan kanan sehingga kena pada bagian mata kanan korban sehingga korban terjatuh dan saat korban masih tergeletak ditanah kemudian terdakwa II langsung menginjak korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan sehingga kena pada bagian lengan korban, kemudian datang beberapa orang yang berada disitu melerai para terdakwa dan korba sehingga korban berdiri dan lari menyelamatkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada bagian mata kanan dan mengeluarkan darah serta korban merasa sakit pada lengan kanan, akibat yang dialami korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor.VER/449/14/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 yang ditandatangani dr. Lambertus Afaratu, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P. P. Magretti dengan hasil Pemeriksaan :
  • Ditemukan luka robek pada alis mata sebelah kanan bagian bawah berukuran panjang dua sentimeter kali lebar nol koma tiga sentimeter ;
  • Bengkak pada daerah sekitar mata kanan berukuran panjang dua sentimeter kali dua sentimeter ;
  • Memar pada kelopak mata bawah kanan berukuran panjang satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter ;
    •  

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya