Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Sml |
Tanggal Surat |
Senin, 13 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MAKARIA WELEURAT, SH | ENOLGA NAOMI NGILAMELE, SI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
89.799.000,00 |
Petitum |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WanprestasI (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi Sisa Pinjaman Kredit usaha sebesar Rp.29.933.000,-(dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.59.866.000,-(lima puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh enam juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua sebagal dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat ]alai melaksanakan isi putusan ml terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara -mi.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeniksa dan mengadili Perkara ml berpendapat ]aln, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |