Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2016/PN sml 1.BEATRIX N TEMMAR
2.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
JOHAN SILETTY alias JON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-06/S.1.15/Euh.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1BEATRIX N TEMMAR
2JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN SILETTY alias JON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

-----Bahwa Ia terdakwa JOHAN SILETTY pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di jalan Trans Yamdena tepatnya di petuanan Desa Arma, Kec. Nirunmas Kab MTB, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat dengan korban meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  1. Bahwa Pada awalnya sekitar pukul 06.30 WIT terdakwa JOHAN SILETTY mempersiapkan mobil Dump Truck warna merah bernomor Polisi DE 8620 E yang peruntukannya khusus untuk mengangkut barang bukan untuk mengangkut manusia di sekitar Lapangan Sepak Bola Desa Arma, dimana tujuan terdakwa mempersiapkan mobil dump truck tersebut adalah untuk mengangkut masyarakat Desa Watmuri menuju Kota Larat untuk menerima dana bantuan PHK (Program Keluarga Harapan). Kemudian sekitar pukul 07.30 Wit, masyarakat Desa Tetangga ( Watmuri ) yang bersiap hendak mengambil dana bantuan PKH (program Keluarga Harapan) langsung mendatangi mobil dump truck yang sudah menunggu dan  naik ke dalam mobil Dump Truck tersebut dimana 2 (dua) orang ibu yaitu saksi Abigail Melmambessy alias Abi dan saksi Susana Melmambessy/ Lartutul yang mana masing-masing saksi menggedong 1 orang anaknya duduk di kursi depan dan sekitar 50 orang warga desa Watmuri berada di Bak belakang mobil dump truck tersebut.
  2. Bahwa setelah seluruh orang naik terdakwa tanpa menghitung jumlah warga desa Watmuri yang naik ke dalam bak dump truck tersebut, langsung menyalakan mobil dump truck  dan mengemudikan mobil tersebut ke arah utara Siwahan (Kec. Tanut / Larat) dengan kecepatan sedang, namun sesampainya di jalan beraspal pertigaan Desa Arma, terdakwa menambah kecepatan mobil dump truck yang dikemudikannya hingga saksi Enos Lermating alias Enos yang duduk di atas Kap truck sempat memukul-mukul kap mobil dump truck dan memberitahukan terakwa agar pelan-pelan saja mengemudikan mobil dump truck tersebut namun terdakwa tidak mendengar peringatan dari saksi Enos Lermatin alias Enos sehingga tepat di jalan menurun dekat jembatan darurat tiba-tiba mobil dump truck tersebut mengalami rem blong (rem tidak berfungsi) yang menyebabkan terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan tersebut sehingga mobil tersebut oleng dan hilang kendali. Kemudian terdakwa berusaha mengarahkan kendaraan tersebut ke arah bahu jalan kanan melewati semak – semak namun tidak melihat galian jembatan, Terdakwa menabrak galian tersebut sehingga langsung mengalami kecelakaan.
  3. Bahwa akibat kelalaian terdakwa saat mengemudikan kendaraan Dump Truck warna merah bernomor Polisi DE 8620 E mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian atau tidak lama setelah kejadian. Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdapat 14 (empat belas ) korban meninggal dunia yang mana sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang ditandatangani oleh Drs. JOHOSUA METANFANUAN adalah sebagai berikut :
    1. Korban DORKAS LARTUTUL yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015 sesuai Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/42/2015
    2. korban  IRENE SERAN yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015 sesuai Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/33/2015
    3. korban NAOMI MELMAMBESSY yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015 sesuai  Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/44/2015;
    4. korban DINA UREL yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015 sesuai Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/31/2015;
    5. korban ANTONETA SAMANGUN yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/35/2015;
    6. korban  SARAH MELMAMBESSY yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015 sesuai Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/38/2015;
    7. korban Atas Nama MARIA SALOMI NIFANLURI yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015 sesuai Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/41/2015;
    8. korban Atas Nama KRISTIYANA NGOBUT yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015 sesuai Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/40/2015;
    9. korban Atas Nama SARA KUNDA yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015 sesuai Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/32/2015;
    10. korban Atas Nama ANGGANETA UREL yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/39/2015; \
    11. korban Atas Nama TERMUTIS LARTUTUL yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015 sesuai Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/34/2015;
    12. korban Atas Nama MARTHENJIE MELMAMBESSY yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015 sesuai Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/43/2015;
    13. korban EMA BATLAJERY yang telah meninggal dunia pada tanggal 06 September 2015 seusia Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/36/2015;
    14. korban YULIANA NGILAWANA yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 September 2015 sesuai Kutipan Akta Kematian No. 474.3/Umum/37/2015;

 

----- Perbuatan terdakwa JOHAN SILETTY diatur dan diancam pidana menurut pasal 310  ayat (4) UU. RI. No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

DAN

 

KEDUA :

 

-----Bahwa Ia terdakwa JOHAN SILETTY pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di jalan Trans Yamdena tepatnya di petuanan Desa Arma, Kec. Nirunmas Kab MTB, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat dengan korban luka berat dan luka ringan, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Pada awalnya sekitar pukul 06.30 WIT terdakwa JOHAN SILETTY mempersiapkan mobil Dump Truck warna merah bernomor Polisi DE 8620 E yang peruntukannya khusus untuk mengangkut barang bukan untuk mengangkut manusia di sekitar Lapangan Sepak Bola Desa Arma, dimana tujuan terdakwa mempersiapkan mobil dump truck tersebut adalah untuk mengangkut masyarakat Desa Watmuri menuju Kota Larat untuk menerima dana bantuan PHK (Program Keluarga Harapan). Kemudian sekitar pukul 07.30 Wit, masyarakat Desa Tetangga ( Watmuri ) yang bersiap hendak mengambil dana bantuan PKH (program Keluarga Harapan) langsung mendatangi mobil dump truck yang sudah menunggu dan  naik ke dalam mobil Dump Truck tersebut dimana 2 (dua) orang ibu yaitu saksi Abigail Melmambessy alias Abi dan saksi Susana Melmambessy/ Lartutul yang mana masing-masing saksi menggedong 1 orang anaknya duduk di kursi depan dan sekitar 50 orang warga desa Watmuri berada di Bak belakang mobil dump truck tersebut.
  2. Bahwa setelah seluruh orang naik terdakwa tanpa menghitung jumlah warga desa Watmuri yang naik ke dalam bak dump truck tersebut, langsung menyalakan mobil dump truck  dan mengemudikan mobil tersebut ke arah utara Siwahan (Kec. Tanut / Larat) dengan kecepatan sedang, namun sesampainya di jalan beraspal pertigaan Desa Arma, terdakwa menambah kecepatan mobil dump truck yang dikemudikannya hingga saksi Enos Lermating alias Enos yang duduk di atas Kap truck sempat memukul-mukul kap mobil dump truck dan memberitahukan terakwa agar pelan-pelan saja mengemudikan mobil dump truck tersebut namun terdakwa tidak mendengar peringatan dari saksi Enos Lermatin alias Enos sehingga tepat di jalan menurun dekat jembatan darurat tiba-tiba mobil dump truck tersebut mengalami rem blong (rem tidak berfungsi) yang menyebabkan terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan tersebut sehingga mobil tersebut oleng dan hilang kendali. Kemudian terdakwa berusaha mengarahkan kendaraan tersebut ke arah bahu jalan kanan melewati semak – semak namun tidak melihat galian jembatan, te rdakwa menabrak galian tersebut sehingga langsung mengalami kecelakaan.
  3. Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengemudikan kendaraan Dump Truck warna merah bernomor Polisi DE 8620 E mengakibatkan korban menderita luka-luka. Bahwa korban luka berat adalah sebagai berikut :
  1. Korban NAHOR NIFMASKOSU, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/24/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Patah tertutup tulang tungkai bawah kanan
    2. Luka robek di tangan kiri sela jari telunjuk dan ibu jari dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter
    3. Korban mengeluh sangat nyeri di bagian dada
  1. Korban  NAOMI UREL, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/32/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Patah tertutup tulang tungkai bawah kanan
  2. Pada rahang kanan dan kiri terdapat bengkak
  3. Pasien mengeluh nyeri diseluruh badan
  1. Korban LAMBERTUS SAMANGUN, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/35/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada dagu sebelah kiri terdapat memar disertai bengkak dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter
  2. Korban mengeluh nyeri tulang belakang, rusuk bagian kiri serta punggung.
  1. korban RIBKA MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor : VER/51/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pada dahi ditemukan luka memar disertai bengkak dengan ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter
  2. Pada pergelangan tangan kiri terdapat bengkak
  3. Pada ibu jari kaki kanan bagian luar terdapat luka lecet dengan ukuran dua sentimeter kali dia sentimeter
  4. Korban mengeluh nyeri pada tulang belakang
  1. Korban ROSALINA MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/33/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada ibu jari kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter
  2. Pada lengan bawah kiri terdapat patah tulang terbuka, sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri
  3. Pasien mengeluh nyeri di dada dan seluruh badan.
  1. Korban  YUSIAN BEMBUAIN, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/40/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Patah tertutup tulang tertutup pada lengan atas kiri
  2. Luka memar yang disertai bengkak di pergelangan tangan kiri
  1. Korban KOCE SAMANGUN, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/55/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada lutut kanan terdapat luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter
  2. Pada tungkai atas dan bawah kiri tidak dapat digerakkan dengan baik dan lengan atas dan bawah kanan tidak dapat digerakkan dengan baik
  3. Korban mengeluh nyeri kepala dan perut.
  1. Korban ABIGAIL MELMAMBESSI, sesuai Visum Et Repertum nomor: 449/75/VR/IX/2015 tanggal 15 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rumahini, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. MAGRETTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Patah pada bagian atas jari kedua sebelah kiri
  2. Korban YOMIMA LAMBATE, sesuai Visum Et Repertum nomor: 449/71/VR/IX/2015 tanggal 15 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Tarida Siahaan, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. MAGRETTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Luka robek di lidah kurang lebih delapan centimeter
  2. Nyeri di kepala
  3. Dada dan kaki terasa sakit
  1. Korban. BETSEBA MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/23/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter
  2. Pasien mengeluh nyeri di kedua pinggang sampai dengan lutut;
  1. Korban. DAUD MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/24.a/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada tungkai bawah kanan terdapat luka memar yang disertai dengan bengkak
    2. Korban mengeluh sangat nyeri di bagian pinggul dan perut bagian atas.
  2. Korban PETRUS LARTUTUL, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/25/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada tulang belakang luka memar yang disertai dengan bengkak.
  1. Korban ELISABA SAMANGUN, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/26/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada tungkai bawah kanan terdapat luka memar disertai bengkak
  2. Pada tulang belakang terdapat luka memar dan disertai dengan bengkak
  3. Pada pipi kanan dan kiri terdapat luka memar disertai bengkak
  1. Korban DOLFENCI MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/27/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada alis mata kiri terdapat luka robek dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter yang dikelilingi oleh bengkak disekitar mata kiri
    2. Pasien mengeluh nyeri diseluruh badan.
  2. Korban SALOMI UREL, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/28/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Nyeri di dada serta tungkai bawah kanan dan kiri
  3. Korban LODIA UREL, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/29/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada dagu ditemukan luka lecet dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter
  2. Pasien mengeluh nyeri di dada dan tulang belakang
  1. Korban SARLOTA NIFMASKOSU, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/30/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada tungkai bawah kanan terdapat luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter
    2. Pada kepala bagian kanan terdapat luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter
    3. Pasien mengeluh nyeri di tulang belakang dan perut bagian atas
  2. Korban ESTERLITA MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/31/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada tungkai bawah kanan terdapat luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter
    2. Pasien mengeluh nyeri di lengan atas kanan, kepala dan perut bagian atas
  3. Korban HUNCEN MATRUTI, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/34/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada pergelangan tangan kanan bagian dalam terdapat luka lecet
    2. Pada ibu jari kaki kanan terdapat luka lecet
    3. Korban mengeluh nyeri di dada serta tulang rusuk kanan dan kiri bagian depan
  4. Korban YUBEL MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/36/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada tumit bagian luar kaki kanan terdapat luka terbuka disekitar kuku jari kaki tersebut
  2. Pada jari III dan IV kaki kiri terdapat luka terbuka disekitar kuku jari tersebut
  3. Korban mengeluh nyeri di kepala, dada dan tulang belakang
  1. Korban YANTI BATLAYERI, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/37/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Nyeri di kepala, leher sampai ke tulang belakang dan di perut bagian atas
  2. Korban APIGAYA MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/38/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada punggung terdaapat luka terbuka dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter
  2. Pada sela jari kaki kiri terdapat luka robek dengan ukuran dua  sentimeter kali dua sentimeter
  3. Korban mengeluh nyeri di bokong, tulang belakang dan kedua kaki
  1. Korban  EMA MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/39/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada kedua lutut terdapat luka memar disertai dengan bengkak.
  2. Korban  ADRIANA LARTUTUL, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/41/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada lengan bawah kanan terdapat luka lecet dengan ukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter
  2. Korban mengeluh nyeri di tulang belakang dan dada
  1. Korban  MELIANUS MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/42/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada tungkai bawah kiri bagian belakang (bagian betis) terdapat luka robek dengan ukuran dua belas sentimeter kali dua sentimeter
    2. Korban mengeluh nyeri di tulang belakang dan bokong
  2. Korban  EMA LERMATING, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/43/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada dahi ditemukan luka robek disertai bengkak dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter dengan dasar tulang tengkorak
  2. Pada kaki kiri bagian atas terdapat luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter
  3. Korban mengeluh nyeri diseluruh badan
  1. Korban  AMPI NIFANLURI, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/44/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada dahi ditemukan luka robek disertai bengkak dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter dengan dasar tulang tengkorak
  2. Korban ANA MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/45/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada dagu ditemukan luka memar dan disertai dengan bengkak
  2. Pada tungkai bawah kiri terdapat luka memar disertai dengan bengkak
  3. Korban mengeluh nyeri di dada
  1. Korban  FREDI MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/46/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Rasa nyeri di bagian dada
  2. Korban  JOSINA LARTUTUL, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/47/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada dahi ditemukan luka memar disertai dengan bengkak
  2. Pada kedua kelopak mata ditemukan bengkak
  3. Korban mengeluh nyeri diseluruh badan
  1. Korban  SUSANA LARTUTUL, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/48/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada dahi ditemukan luka memar disertai bengkak di mata sebelah kiri
    2. Pada kaki kiri terdapat luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter
    3. Korban mengeluh nyeri di seluruh badan
  2. Korban  ADRIANUS LARTUTUL, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/49/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada kepala bagian sebelah kanan terdapat luka lecet yang disertai dengan bengkak disekitar luka
  2. Pada dahi terdapat luka memar yang disertai dengan bengkak
  1. Korban  JULITA MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/50/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada punggung kaki kiri terdapat luka lecet dengan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter
    2. Korban mengeluh nyeri di tulang belakang dan perut
  2. Korban  MARTHA MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/52/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada telinga sebelah kanan terdapat luka lecet dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
  2. Pada dagu bagian kanan terdapat luka memar disertai bengkak dengan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter
  3. Pada punggung kaki kiri terdapat luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter
  4. Korban mengeluh nyeri di tangan kanan.
  1. Korban  SALOMI MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/53/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Pada tungkai atas dan bawah kiri terasa nyeri
  2. Korban  JOSINA LARTUTUL, sesuai Visum Et Repertum nomor: VER/54/XI/RSL/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Fulfully Ch. E. Nuriary, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum dr. D. ANAKTOTOTTY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada pipi kanan ditemukan luka memar disertai bengkak dengan ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter
  2. Korban mengeluh nyeri pada dada dan rusuk
  1. Korban  AGUSTINA MELMAMBESSY, sesuai Visum Et Repertum nomor: 449/72/VR/IX/2015 tanggal 15 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Tarida Siahaan, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. MAGRETTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Bengkak di rahang bawah bagian kiri
    2. Memar di daerah dada sebelah kiri
  2. Korban  YANIS LAMBATE, sesuai Visum Et Repertum nomor: 449/74/VR/IX/2015 tanggal 15 September 2015 yang ditandatangani oleh dr. Laura, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. MAGRETTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Luka lecet pada pinggang kurang lebih tiga sentimeter kali dua sentimeter, dan kaki kiri kurang lebih tiga sentimeter kali tiga sentimeter.

 

----- Perbuatan terdakwa JOHAN SILETTY diatur dan diancam pidana menurut pasal 310  ayat (2) dan ayat (3) UU. RI. No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya