Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Sml 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
3.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
5.RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
HERNANTO PERMELAI PERMAHA, S.H. Alias NANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-280/Q.1.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
3RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERNANTO PERMELAI PERMAHA, S.H. Alias NANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

  KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DAYA

 

 

 

 P–29

 

       

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-05/Q.1.18/Eku.2/04/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

      TERDAKWA I

Nama lengkap             :    HERNANTO PERMELAI PERMAHA, S.H Alias NANTO

Nomor Identitas           :    5371061907950001

Tempat lahir                :    Yawuru

Umur / tanggal lahir     :    28 Tahun/ 19 Juli 1995

Jenis kelamin              :    Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Tempat tinggal             :    Desa Wonreli, Dusun Yawuru,Kecamatan P.P Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya

Agama                         :    Kristen Protestan

Pekerjaan                    :    Pengacara

Pendidikan                   :    S-1 (Tamat Berijasah)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

      Penangkapan                       : 29 Februari 2024  

      Penahanan Penyidik           : Rutan, sejak 29 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024

      Perpanjangan PU                : Rutan, sejak 20 Maret 2024 s/d 28 April 2024

      Penuntut Umum                  : Rutan, sejak 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024

 

C.  Dakwaan

 

KESATU

Bahwa Terdakwa HERNANTO PERMELAI PERMAHA, S.H Alias NANTO pada hari Jumat, tanggal 07 April 2023, pada hari Kamis, tanggal  20 April 2023 dan pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 pada jam yang sudah tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya yang masih masuk dalam tahun 2023 bertempat di Desa Arnau, Kecamatan Wetar Selatan dan Kota Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk mengutungkan diri sendiri atau atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 saksi korban YOSEP ALBERTHUS Alias OCE menghubungi terdakwa HERNANTO PERMELAI PERMAHA, S.H Alias NANTO untuk meminta bantuan jasa pendampingan hukum kepada terdakwa agar mendampingi anak dari saksi korban yang bernama ANTHONI MARIO ALBERTHUS Alias TONI yang sedang terlibat permasalahan hukum. Setelah saksi korban menceritakan permasalahan hukum yang melibatkan anaknya tersebut, terdakwa mengatakan bahwa perkara yang melibatkan anak dari saksi korban bisa dihentikan, lalu terdakwa meminta biaya jasa penasehat hukum  kepada saksi korban yang kemudian saksi korban memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) melalui perantara saksi SAMUEL ALBERTHUS yang diberikan kepada terdakwa secara langsung pada hari kamis tanggal 30 Maret 2023 bertempat di Desa Lebelau,  Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya;

 

 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 April 2023 terdakwa berangkat dari Kisar menuju ke Desa Arnau tempat tinggal saksi korban dan setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban agar menyiapkan uang sejumlah Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta Rupiah) lalu pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 terdakwa bersama dengan saksi korban berangkat ke Desa Ilwaki, Kecamatan Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya. Setibanya terdakwa dan saksi korban di Ilwaki tepatnya di rumah Sdr. KRISTIAN PITNA, terdakwa kemudian meminta saksi korban ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “Pak Kapolsek Wetar meminta Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah) terus tambah Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah) untuk beta bawa ke Pak Kasat Reskrim di Tiakur dan kasih beta Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) sisa untuk beta punya jasa” lalu saksi korban langsung memberikan uang senilai Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta Rupiah) tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 April 2023 terdakwa menghubungi saksi korban melalui aplikasi Whatsapp dan terdakwa mengirimkan foto terdakwa sedang bersama Kasar Reskrim Polres Maluku Barat Daya, lalu saksi korban menanyakan perkembangan perkara anak dari saksi korban kepada terdakwa dan terdakwa membalas “Hasilnya nanti bapak siapkan biaya terima kasih, nanti di pengacara aja karena selama surat belum dikeluarkan dari polisi untuk dihentikan saya belum bisa menjawab ke bapak.” dan saksi korban menjawab “Siap.”;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 April 2023 terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui Whatsapp dan mengatakan "Malam pak maaf saya info mendadak. berhubung dengan kasus ini saya sudah kordinasi tingkat atas, respon mereka sangat membantu, tapi ada pertimbangan lain bahwa berkas perkara sudah diinput dan sistem sudah kendalikan. sehingga kebijakan yang diambil sangat mereka pertimbangkan,, namun mereka melihat keseimbangan antara resiko kalau mereka berani menghentikan..sehingga mereka sudah dengar info lapangan bahwa denda itu 150 juta yang diminta oleh korban..maka mereka mempertimbangkan resiko hukum itu harus sesuai dengan mahar yang kita berikan.. sehingga melalui kesempatan ini..saya dengan hati nurani ikuti bapa punya isi hati,,kalau mau mentok di polisi maka bapak nanggungnya besar,,atau biaya yang ada ini... bapa iklaskan kita pakai untuk membela toni sidang saja...ataukah bapa masih bisa nanggung biaya,,,mereka hitung satu hukuman 10 juta jadi mereka maunya dari acaman 15 tahun dan denda 300 juta menurut pasal katakanya, maka adilnya kalo dihentikan di tingkat polres, maka mereka minta 100 juta.. itu yang seimbang kalo mau dihentikan, bapa tidak usah pikir kami pengacara lagi,, bapa pikir aja masa depan toni...beta selaku pengacara..saya dan rekan senior sudah maksimal kordinasi.. dan semua kesulitan kami...perkara ini sudah terlambat berikan kuasa kepada kami kalau tidak awal kasi kuasa ..tidak mungkin nanggung resiko kerugian seperti ini.”, kemudian saksi korban menjawab “Pagi pak mohon ijin nanya pak apakah dengan membayar 100 juta itu perkaranya sudah selesai pak soalnya kemampuan saya cuman sebatas itu pak lebih dari itu saya tidak punya simpanan lagi kalu 100 juta lalu pekara selesai saya mau iklas pak.” lalu terdakwa membalas “Baik pak ..kalau gitu bisa bapak kirim sebelum saya balik ke Polsek Wetar, karena saya ke Polsek untuk atur tolong transfer biayanya dalam waktu dekat kami dilarang untuk menjanjikan , keberhasilan di pak, pak tidak usah kuatir kami minta kerja samanya biaya yang pak kirim nanti pak simpan sebagai bukti untuk dikembalikan kepada bapak dan saya akan ke Wetar untuk kembalikan, bapak berdoa dan utamakan kepercayaan dari dengan saya, saya jaga nama baik dan keluarga saya juga. saya sudah bicara sama rekan di ambon kita akan turun untuk eksekusi biaya tersebut di lapangan" selanjuntya terdakwa mengirim nomor rekening Bank BRI dengan nomor 739501011613533 atas nama terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 April 2023 melalui agen BRILINK di Kupang, Nusa Tenggara Timur saksi korban mengirimkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) kepada terdakwa sesuai dengan permintaan terdakwa, lalu setelah saksi korban mengirimkan uang tersebut, terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban melalui Whatsapp dan mengatakan “Pak lanjut ke Arnau, lanjut aktifitas biasa menunggu saya nanti turun Wetar untuk kasih penyerahan berkas.”;
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 saksi korban melalui Whatsapp  menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa “Mat siang pak, Toni (anak dari saksi korban) mau ditahan." lalu terdakwa membalas “Ikuti arahan polisi pak, Toni tetap bertahan satu minggu atau lebih di Polsek, itu sesuai prosedur biar ada penilaian publik bahwa proses hukum itu jalan nanti setelah itu baru kebijakan disusul dari belakang, saya minta dari bapak dan ibu harus sabar dan jangan panik hadapi proses hukum ini karena semua itu tidak semudah membalik telapak tangan nanti saya buat ajukan surat permohonan penangguhan penahanan setelah 1 minggu baru Toni dialihkan kerumah." kemudian terdakwa meminta biaya tambahan sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) kepada saksi korban dengan alasan biaya operasional terdakwa  berangkat dari Kisar ke Tiakur untuk mengawal kasus anak dari saksi korban yang kemudian uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) tersebut diserahkan dari saksi korban kepada terdakwa melalui saksi RISAR RANO FRANS Alias RIS;
  • Bahwa selanjutnya saksi korban berinisiatif untuk bertemu dengan Kapolsek Wetar dan Kasatreskrim Polres Maluku Barat Daya dan menanyakan langsung terkait penanganan perkara, lalu saksi korban mendapat penjelasan dari penyidik Polsek Weta yaitu saksi FRIDEL MAUWILIK bahwa tidak pernah dilakukan permintaan uang sebagaimana dijelaskan oleh saksi korban dan perkara tidak dapat dihentikan, kemudian saksi korban juga mendapat penjelasan selama ini terdakwa tidak pernah menjalankan tugas sebagai pengacara untuk mendampingi dan melakukan upaya hukum bagi ANTHONI MARIO ALBERTHUS Alias TONI yang merupakan anak dari saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta Rupiah).

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa HERNANTO PERMELAI PERMAHA,S.H Alias NANTO pada hari Jumat, tanggal 07 April 2023, pada hari Kamis, tanggal  20 April 2023 dan pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 pada jam yang sudah tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya yang masih masuk dalam tahun 2023 bertempat di Desa Arnau, Kecamatan Wetar Selatan dan Kota Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 saksi korban YOSEP ALBERTHUS Alias OCE menghubungi terdakwa HERNANTO PERMELAI PERMAHA, S.H Alias NANTO untuk meminta bantuan jasa pendampingan hukum kepada terdakwa agar mendampingi anak dari saksi korban yang bernama ANTHONI MARIO ALBERTHUS Alias TONI yang sedang terlibat permasalahan hukum. Setelah saksi korban menceritakan permasalahan hukum yang melibatkan anaknya tersebut, terdakwa mengatakan bahwa perkara yang melibatkan anak dari saksi korban bisa dihentikan, lalu terdakwa meminta biaya jasa penasehat hukum  kepada saksi korban yang kemudian saksi korban memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) melalui perantara saksi SAMUEL ALBERTHUS yang diberikan kepada terdakwa secara langsung pada hari kamis tanggal 30 Maret 2023 bertempat di Desa Lebelau,  Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya;

 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 April 2023 terdakwa berangkat dari Kisar menuju ke Desa Arnau tempat tinggal saksi korban dan setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban agar menyiapkan uang sejumlah Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta Rupiah) lalu pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 terdakwa bersama dengan saksi korban berangkat ke Desa Ilwaki, Kecamatan Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya. Setibanya terdakwa dan saksi korban di Ilwaki tepatnya di rumah Sdr. KRISTIAN PITNA, terdakwa kemudian meminta saksi korban ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “Pak Kapolsek Wetar meminta Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah) terus tambah Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah) untuk beta bawa ke Pak Kasat Reskrim di Tiakur dan kasih beta Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) sisa untuk beta punya jasa” lalu saksi korban langsung memberikan uang senilai Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta Rupiah) tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 April 2023 terdakwa menghubungi saksi korban melalui aplikasi Whatsapp dan terdakwa mengirimkan foto terdakwa sedang bersama Kasar Reskrim Polres Maluku Barat Daya, lalu saksi korban menanyakan perkembangan perkara anak dari saksi korban kepada terdakwa dan terdakwa membalas “Hasilnya nanti bapak siapkan biaya terima kasih, nanti di pengacara aja karena selama surat belum dikeluarkan dari polisi untuk dihentikan saya belum bisa menjawab ke bapak.” dan saksi korban menjawab “Siap.”;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 April 2023 terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui Whatsapp dan mengatakan "Malam pak maaf saya info mendadak. berhubung dengan kasus ini saya sudah kordinasi tingkat atas, respon mereka sangat membantu, tapi ada pertimbangan lain bahwa berkas perkara sudah diinput dan sistem sudah kendalikan. sehingga kebijakan yang diambil sangat mereka pertimbangkan,, namun mereka melihat keseimbangan antara resiko kalau mereka berani menghentikan..sehingga mereka sudah dengar info lapangan bahwa denda itu 150 juta yang diminta oleh korban..maka mereka mempertimbangkan resiko hukum itu harus sesuai dengan mahar yang kita berikan.. sehingga melalui kesempatan ini..saya dengan hati nurani ikuti bapa punya isi hati,,kalau mau mentok di polisi maka bapak nanggungnya besar,,atau biaya yang ada ini... bapa iklaskan kita pakai untuk membela toni sidang saja...ataukah bapa masih bisa nanggung biaya,,,mereka hitung satu hukuman 10 juta jadi mereka maunya dari acaman 15 tahun dan denda 300 juta menurut pasal katakanya, maka adilnya kalo dihentikan di tingkat polres, maka mereka minta 100 juta.. itu yang seimbang kalo mau dihentikan, bapa tidak usah pikir kami pengacara lagi,, bapa pikir aja masa depan toni...beta selaku pengacara..saya dan rekan senior sudah maksimal kordinasi.. dan semua kesulitan kami...perkara ini sudah terlambat berikan kuasa kepada kami kalau tidak awal kasi kuasa ..tidak mungkin nanggung resiko kerugian seperti ini.”, kemudian saksi korban menjawab “Pagi pak mohon ijin nanya pak apakah dengan membayar 100 juta itu perkaranya sudah selesai pak soalnya kemampuan saya cuman sebatas itu pak lebih dari itu saya tidak punya simpanan lagi kalu 100 juta lalu pekara selesai saya mau iklas pak.” lalu terdakwa membalas “Baik pak ..kalau gitu bisa bapak kirim sebelum saya balik ke Polsek Wetar, karena saya ke Polsek untuk atur tolong transfer biayanya dalam waktu dekat kami dilarang untuk menjanjikan , keberhasilan di pak, pak tidak usah kuatir kami minta kerja samanya biaya yang pak kirim nanti pak simpan sebagai bukti untuk dikembalikan kepada bapak dan saya akan ke Wetar untuk kembalikan, bapak berdoa dan utamakan kepercayaan dari dengan saya, saya jaga nama baik dan keluarga saya juga. saya sudah bicara sama rekan di ambon kita akan turun untuk eksekusi biaya tersebut di lapangan" selanjuntya terdakwa mengirim nomor rekening Bank BRI dengan nomor 739501011613533 atas nama terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 April 2023 melalui agen BRILINK di Kupang, Nusa Tenggara Timur saksi korban mengirimkan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) kepada terdakwa sesuai dengan permintaan terdakwa, lalu setelah saksi korban mengirimkan uang tersebut, terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban melalui Whatsapp dan mengatakan “Pak lanjut ke Arnau, lanjut aktifitas biasa menunggu saya nanti turun Wetar untuk kasih penyerahan berkas.”;
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 saksi korban melalui Whatsapp  menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa “Mat siang pak, Toni (anak dari saksi korban) mau ditahan." lalu terdakwa membalas “Ikuti arahan polisi pak, Toni tetap bertahan satu minggu atau lebih di Polsek, itu sesuai prosedur biar ada penilaian publik bahwa proses hukum itu jalan nanti setelah itu baru kebijakan disusul dari belakang, saya minta dari bapak dan ibu harus sabar dan jangan panik hadapi proses hukum ini karena semua itu tidak semudah membalik telapak tangan nanti saya buat ajukan surat permohonan penangguhan penahanan setelah 1 minggu baru Toni dialihkan kerumah." kemudian terdakwa meminta biaya tambahan sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) kepada saksi korban dengan alasan biaya operasional terdakwa  berangkat dari Kisar ke Tiakur untuk mengawal kasus anak dari saksi korban yang kemudian uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) tersebut diserahkan dari saksi korban kepada terdakwa melalui saksi RISAR RANO FRANS Alias RIS;
  • Bahwa selanjutnya saksi korban berinisiatif untuk bertemu dengan Kapolsek Wetar dan Kasatreskrim Polres Maluku Barat Daya dan menanyakan langsung terkait penanganan perkara, lalu saksi korban mendapat penjelasan dari penyidik Polsek Weta yaitu saksi FRIDEL MAUWILIK bahwa tidak pernah dilakukan permintaan uang sebagaimana dijelaskan oleh saksi korban dan perkara tidak dapat dihentikan, kemudian saksi korban juga mendapat penjelasan selama ini terdakwa tidak pernah menjalankan tugas sebagai pengacara untuk mendampingi dan melakukan upaya hukum bagi ANTHONI MARIO ALBERTHUS Alias TONI yang merupakan anak dari saksi korban;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023 sekira pukul 10.00 WIT saksi korban bersama dengan SAKSI NELSON SAMADARA datang ke rumah terdakwa  yang beralamat di Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya untuk meminta kembali uang saksi korban yang selama ini telah diserahkan saksi korban kepada terdakwa. Ketika saksi korban meminta uang milik korban tersebut, awalnya terdakwa mengatakan "Uang ada cuma terpakai sedikit.” kemudian saksi korban menjawab “Kalau memang terpakai sedikit kasih pulang yang sisa." selanjutnya terdakwa menjawab "Kalau begitu besok baru datang." lalu saksi korban dan saksi NELSON SAMADARA pulang, kemudian pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023 sekira pukul 10,00 WIT saksi korban bersama saksi NELSON SAMADARA kembali datang ke rumah terdakwa lalu setelah bertemu terdakwa, saksi korban menanyakan uang milik saksi korban yang dijanjikan terdakwa untuk dikembalikan kepada saksi korban akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa uang milik saksi korban yang selama ini diserahkan kepada terdakwa telah habis terpakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta Rupiah).

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

         Tiakur, 02 April 2024

             Penuntut Umum

 

 

 

  RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.

                                                                           Ajun Jaksa Madya Nip.199505262020121015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya