Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.INDRA NOVIANTO, SH.
KAITANUS WATUMLAWAR Alias ARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-30/S.1.15/Euh.2/6/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAITANUS WATUMLAWAR Alias ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa KAITANUS WATUMLAWAR Alias ARMAN pada hari Kamis tanggal 26 November 2015 sekitar pukul 18.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 bertempat di Jalan Batalion Lama dusun Sitenewe Desa Ilngei Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  telah Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan korban luka berat   yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

     ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi korban FRANGKY KRISYANTO KDISE Alias TANTO dengan anaknya yang bernama BERNALDO KDISE  dalam perjalanan pulang dari Saumlaki menuju desa Marantutul dengan menggunakan jasa ojek, ketika ojek yang ditumpangi saksi korban sampai di jalan Prof Budiono tepatnya di perempatan desa Ilngei saksi melihat ada truk warna kuning yang sedang berhenti dan sopir truk tersebut memanggil saksi korban namun saksi korban tetap melanjutkan perjalananaya dengan ojek, namun tidak lama kemudian truk tersebut melambung (menyalip) ojek yang ditumpangi saksi korban dan berhenti di depan ojek yang ditumpangi saksi korban, lalu terdakwa KAITANUS WATUMLAWAR Alias ARMAN menawarkan kepada saksi korban untuk menumpang di truk yang dikemudikan terdakwa, kemudian saksi korban melanjutkan perjalananya menuju Marantutul dengan menumpang pada truk yang dikemudikan oleh terdakwa, ketika dalam perjalanan terdakwa sempat meminta kepada saksi korban untuk membeli sopi namun ditolak oleh saksi korban dengan alasan di kampung sedang berlakukan sasi (larangan) minum sopi,  ketika dalam perjalanan terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras (sopi) mengemudikan kendaraanya (truk) dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan, hingga truk yang dikemudikan terdakwa tersebut hampir terbalik saat memasuki tikungan di desa Wesawak namun terdakwa masih dapat menguasai laju kendaraanya, cara mengemudi terdakwa  membuat saksi korban yang menumpang di dalam truk tersebut merasa ketakutan sehingga saksi korban sempat memperingatkan kepada terdakwa agar mengurangi kecepatan kendaraanya namun tidak dihiraukan oleh terdakwa dan terdakwa terus memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melintas di tempat proyek pekerjaan jalan  hampir menabrak papan peringatan pekerjaan jalan, namun terdakwa masih dapat mengusai laju kendaraanya selanjutnya pada saat truk yang dikemudikan terdakwa memasuki tikungan terdawa tidak dapat menguasai laju kendaraanya hingga truk yang dikemudikanya tersebut masuk ke dalam got yang ada disebelah kiri jalan hingga mengakibatkan kepala truk tersebut ringsek dan terdakwa yang duduk di kursi penumpang terjepit di dalam hingga mengakibatkan kaki terdakwa mengalami luka-luka dan patah tulang.

-------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka berat sesuai dengan hasil Visum et repertum Nomor 449/27/VR/III/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lambertus Afaratu dokter pemerintah pada Rumah Sakit P.P Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Luka robek di tulang kering sebelah kiri dengan ukuran dua puluh centimeter kali tiga centimeter (sampai tulang) dan sepuluh kali dua kali tiga centimeter
  • Tidak tampak jelas bau kendaraan

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki tiga puluh empat tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan hasil penunjang (rontgen) ditemukan luka robek di tulang kering sebelah luar diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomr 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya