Petitum |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ml;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi hutang Butik dl tambah mengembalikan uang Koperasi Simpan Pinjam CRN SEJAFITERA sebesar RP.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah), kepada Penggugat secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.200..000.000,-(dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah berupa bangunan rumah mflik Tergugat yang terletak di kelurahan Saumlaki Kabupaten Kepuluan Tanimbar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap han apabila Tergugat lalal melaksanakan isi putusan mi terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh blaya yang timbul dan perkara mi.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara mi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono). |