Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/PID.B/2016/PN Sml ARJELY PONGBANNY, S.H. PIUS BULURDITY Alias ALPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/PID.B/2016/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-04/S.1.15/Epp.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIUS BULURDITY Alias ALPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa PIUS BULURDITY ALIAS ALPI pada hari Selasa, tanggal 24 Nopember 2015 sekitar pukul 11.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Besar/Jalan Raya Trans Yamdena Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

- bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan, berawal ketika saksi korban pergi melapor di pos penjagaan Polres MTB bahwa di Sifnana sementara terjadi keributan di Desa, setelah itu petugas polisi dari Polres MTB langsung mendatangi Desa Sifnana, kemudian saksi korban pulang dari Polres, dan ketika sampai di Desa Sifnana saksi korban mendengar informasi bahwa dari keluarga TITIRLOLOBY juga sudah menuju ke lokasi sengketa sehingga saat itu saksi korban langsung menuju ke rumah saksi korban untuk mengambil parang dan kemudian menuju ke lokasi sengketa, dengan maksud untuk bisa mengatasi adik-adik saksi korban, kemudian setelah saksi korban tiba di lokasi sengketa, saksi korban langsung memarkir sepeda motor saksi korban, kemudian saksi korban berjalan kurang lebih 3 (tiga) langkah sambil saksi korban mengatakan bahwa ?FARPE? (bagaimana ? ), kemudian BRUNO ARUIBULUR langsung menanggapi saksi korban, namun saksi korban tidak ingat apa yang dikatakan BRUNO ARUIBULUR, setelah itu BRUNO ARUIBULUR berjalan membelakangi anggota Polisi yang sementara berdiri bersama ? sama dengannya kemudian BRUNO ARUIBULUR mencabut parang miliknya dari sarungnya kemudian menyerang saksi korban dengan cara melayangkan sebilah parang ke arah saksi korban kemudian saksi korban mencoba menghindar dengan melangkah mundur ke belakang, namun saat itu saksi korban hampir terjatuh karena terhalang oleh sepeda motor yang terparkir di belakang sehingga saat itu saksi korban langsung menangkis dengan menggunakan parang milik saksi korban.

- Bahwa kemudian saksi korban langsung lari menghindar ke arah utara, dimana saat itu ada terdakwa PIUS BULURDITY Alias ALPI dan THOBIAS BULURDITY Alias TOBI MUDA sementara berdiri, ketika saksi korban berlari dan tepat di depan terdakwa PIUS BULURDITY Alias ALPI dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, saat itu terdakwa PIUS BULURDITY Alias ALPI langsung memotong saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan parang miliknya sehingga secara spontan saksi korban langsung menagkis dengan menggunakan tangan kiri saksi korban, mengakibatkan tangan kiri saksi korban mengalami luka potong dan patah tulang.

- bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG mengalami luka potong dilengan bagian bawah kiri, melingkar diatas pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang lima belas centimeter, teraba tulang patah dilengan bawah kiri, sesuai dengan Visum Et Repertum No.449/74/VR/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 yang ditandatangani oleh dr. Tarida Siahaan, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. Magretti.

Kesimpulan : Terdapat luka potong dilengan bagian bawah kiri, melingkar diatas pergelangan tangan kiri, dan teraba tulang patah dilengan bawah kiri,, diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam.

- Bahwa akibat luka yang dialami saksi korban mengakibatkan saksi korban tidak dapat melakukan aktifitasnya seperti biasa karena harus dilakukan perawatan pada RSUD dr. P.P. Magretti-Saumlaki dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Tentara di Ambon.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

-------Bahwa terdakwa PIUS BULURDITY ALIAS ALPI pada hari Selasa, tanggal 24 Nopember 2015 sekitar pukul 11.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Besar/Jalan Raya Trans Yamdena Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

- bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan, berawal ketika saksi korban pergi melapor di pos penjagaan Polres MTB bahwa di Sifnana sementara terjadi keributan di Desa, setelah itu petugas polisi dari Polres MTB langsung mendatangi Desa Sifnana, kemudian saksi korban pulang dari Polres, dan ketika sampai di Desa Sifnana saksi korban mendengar informasi bahwa dari keluarga TITIRLOLOBY juga sudah menuju ke lokasi sengketa sehingga saat itu saksi korban langsung menuju ke rumah saksi korban untuk mengambil parang dan kemudian menuju ke lokasi sengketa, dengan maksud untuk bisa mengatasi adik-adik saksi korban, kemudian setelah saksi korban tiba di lokasi sengketa, saksi korban langsung memarkir sepeda motor saksi korban, kemudian saksi korban berjalan kurang lebih 3 (tiga) langkah sambil saksi korban mengatakan bahwa ?FARPE? (bagaimana ? ), kemudian BRUNO ARUIBULUR langsung menanggapi saksi korban, namun saksi korban tidak ingat apa yang dikatakan BRUNO ARUIBULUR, setelah itu BRUNO ARUIBULUR berjalan membelakangi anggota Polisi yang sementara berdiri bersama ? sama dengannya kemudian BRUNO ARUIBULUR mencabut parang miliknya dari sarungnya kemudian menyerang saksi korban dengan cara melayangkan sebilah parang ke arah saksi korban kemudian saksi korban mencoba menghindar dengan melangkah mundur ke belakang, namun saat itu saksi korban hampir terjatuh karena terhalang oleh sepeda motor yang terparkir di belakang sehingga saat itu saksi korban langsung menangkis dengan menggunakan parang milik saksi korban.

- Bahwa kemudian saksi korban langsung lari menghindar ke arah utara, dimana saat itu ada terdakwa PIUS BULURDITY Alias ALPI dan THOBIAS BULURDITY Alias TOBI MUDA sementara berdiri, ketika saksi korban berlari dan tepat di depan terdakwa PIUS BULURDITY Alias ALPI dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, saat itu terdakwa PIUS BULURDITY Alias ALPI langsung memotong saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan parang miliknya sehingga secara spontan saksi korban langsung menagkis dengan menggunakan tangan kiri saksi korban, mengakibatkan tangan kiri saksi korban mengalami luka potong dan patah tulang.

- bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG mengalami luka potong dilengan bagian bawah kiri, melingkar diatas pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang lima belas centimeter, teraba tulang patah dilengan bawah kiri, sesuai dengan Visum Et Repertum No.449/74/VR/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 yang ditandatangani oleh dr. TARIDA SIAHAAN, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. Magretti.

Kesimpulan : Terdapat luka potong dilengan bagian bawah kiri, melingkar diatas pergelangan tangan kiri, dan teraba tulang patah dilengan bawah kiri,, diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya