Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2017/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
YOSEPH RENGRENGGULU Alias YOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-71/S.1.15/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEPH RENGRENGGULU Alias YOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa YOSEPH RENGRENGGULU Alias YOS pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 01.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Lapangan Pentahtaan Kristus yang terletak di Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka”, yang dilakukan terhadap Saksi korban KANISIUS FUTURAY Alias KANI, dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

------- Berawal ketika saksi korban KANISIUS FUTURAY Alias KANI dan adik sepupunya ANASTASYA NGILAWANE sementara duduk diatas pagar rumah milik sdr. TEKO NGILWANE kemudian datang terdakwa YOSEPH RENGRENGGULU Alias YOS yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras duduk digang samping rumah milik sdr. TEKO NGILWANE, selanjutnya terdakwa memanggil sdri. ANASTASYA NGILWANE secara berulang kalidengan suara keras sehingga saksi korban melarang sdri. ANASTASYA NGILWANE untuk pergi menemui terdakwa, merasa kesal terdakwa lalu mengambil batu dan melakukan pelemparan terhadap saksi korban dan sdri. ANASTASYA NGILWANE akan tetapi batu tersebut tidak kena kepada saksi korban dan sdri. ANASTASYA NGILWANE melainkan kena pada tiang rumahrumah milik sdr. TEKO NGILWANE dan batu tersebut terpantul mengena kaca rumah milik sdr. TEKO NGILWANE, selanjutnya saksi korban dan sdr. TEKO NGILWANE menemui terdakwa dan mengajak terdakwa menuju ke rumah sdr. TEKO NGILWANE, sesampainya di rumah milik sdr. TEKO NGILWANE, sdr. TEKO NGILWANE menanyakan kepada terdakwa tentang siapa yang melempar rumahnya sehingga terdakwa mengakui bahwa terdakwalah yang melempar rumah milik sdr. TEKO NGILWANE, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya, selang beberapa saat kemudian, saksi korban bersama saksi MELKY ADITYA SOPACUA Alias CECEP pergi untuk membeli pulsa, ketika kembali dari membeli pulsa, terdakwa menghampiri saksi korban dengan posisi saling berhadapan sambil terdakwa berkata kepada saksi korban : “ose mau apa” yang dijawab dengan saksi korban : “beta seng tahu apa-apa”, selanjutnya terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan mengunakan kepalan tangan kanan yang menggenggam sebuah batu sebanyak 1 (satu) kali kena pada kepala sebelah kiri saksi korban.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi KANISIUS FUTURAY Alias KANI mengalami rasa sakit dan luka sesuai dengan Visum Et Repertum: No. 449/ 245/VIII/ 2017, tanggal 16 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVITA TILUKAY, Dokter pada Puskesmas Perawatan Lolurun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
  2. Pada korban ditemukan :
  1. Bengkak pada pelipis kiri dengan panjang 3 x 2 cm yang nyeri pada saat ditekan,
  2. Luka lecet pada pelipis kiri sejajar daun telinga kiri bagian atas dengan ukurun 1,5 x 2 cm,
  3. Dua luka lecet pada pipi kiri sejajar daun telinga kiri bagian bawah dengan ukuran masing-masing 1 cm x 0,5 cm dan 0,7 cm x 0,3 cm
  1. Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang
  2. Korban dipulangkan dalam keadaan baik

Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh tahun, pada pemeriksaan ditemukan bengkak pada pelipis kiri dan luka lecet yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Luka tersebut telah menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya