Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2019/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PASAMI W. RUMPAISUM, S.H.
RICO SAMUEL Alias RICO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2019/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan APB-02/S.1.15/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2PASAMI W. RUMPAISUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO SAMUEL Alias RICO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

:

 

------- Bahwa  Terdakwa RICO SAMUEL Alias RICO, pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekitar pukul 02.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat di Pantai atau Laut Belakang Gudang Ipe yang terletak di Lorong Surya Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”  yakni terhadap 1 (satu) buah mesin gantung atau mesin tempel (jonson) merk Yamaha 15 PK berwarna abu-abu yang mana pada penutup bagian atasnya ada bertuliskan 15 Enduro Yamaha milik saksi korban DANIEL LOLOLUAN Alias DANIEL,   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika terdakwa RICO SAMUEl Alias RICO baru pulang dari Larat selanjutnya terdakwa mandi di kamar mandi dalam kamar kostnya, ketika itu terdakwa melihat ada Speedboat yang sementara berlabuh dengan mesin jonson yang masih terpasang, setelah selesai mandi terdakwa menuju Speedboat tersebut dan naik keatas Speedboat kemudian terdakwa membawa Speedboat tersebut menuju kearah kampung babar tepatnya dibelakang tempat praktek dr. LUSIA selanjutnya terdakwa membuka mesin gantung atau mesin tempel (jonson) merk Yamaha 15 PK berwarna abu-abu yang mana pada penutup bagian atasnya ada bertuliskan 15 Enduro Yamaha kemudian terdakwa membawa mesin jonson tersebut ke rumah sdr. PET  yang terletak di Desa Sifnana untuk dititip karena kamar kost terdakwa kecil sehingga tidak bisa menampung mesin jonson tersebut.
  • Bahwa selang 2 (dua) hari, terdakwa menawarkan mesin jonson tersebut kepada saksi RUBEN ENUS Alias ARKILO untuk dibeli dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi RUBEN ENUS Alias ARKILO menyetujui sehingga terdakwa bersama-sama saksi RUBEN ENUS Alias ARKILO dan saksi MARLENI KORA Alias LENI menuju ke rumah sdr.PET di Sifnana untuk mengambil mesin jonson dimaksud untuk dibawa ke Desa Wermatang, dalam perjalanan ke Desa Wermatang terdakwa meminta pembayaran mesin jonson tersebut kepada saksi RUBEN ENUS Alias ARKILO sehingga saksi RUBEN ENUS Alias ARKILO memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) selang 2 (dua) minggu, terdakwa kembali meminta uang sisa kepada saksi RUBEN ENUS Alias ARKILO namun saksi RUBEN ENUS Alias ARKILO hanya memberi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DANIEL LOLOLUAN Alias DANIEL mengalami kerugian material sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

------ Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya