Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2016/PN sml 1.ELIMELEK SOLARBESAIN
2.ADRIANUS NGILAMELE
3.PELIPUS LUTURYALI
4.ALEKSANDER REFUALU
5.METUSAEL LUANMASE
6.ASER FORDATKOSU
7.MELKIANUS DASMASELA
8.FRANS W. NANARIAIN
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR PROPINSI MALUKU di AMBON, Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
3.KEPALA DESA LATDALAM
4.PT. LINTAS EQUATOR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIMELEK SOLARBESAIN
2ADRIANUS NGILAMELE
3PELIPUS LUTURYALI
4ALEKSANDER REFUALU
5METUSAEL LUANMASE
6ASER FORDATKOSU
7MELKIANUS DASMASELA
8FRANS W. NANARIAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONY BATMANLUSSY, S.HELIMELEK SOLARBESAIN
2ANTONY BATMANLUSSY, S.HADRIANUS NGILAMELE
3ANTONY BATMANLUSSY, S.HPELIPUS LUTURYALI
4ANTONY BATMANLUSSY, S.HALEKSANDER REFUALU
5ANTONY BATMANLUSSY, S.HMETUSAEL LUANMASE
6ANTONY BATMANLUSSY, S.HASER FORDATKOSU
7ANTONY BATMANLUSSY, S.HMELKIANUS DASMASELA
8ANTONY BATMANLUSSY, S.HFRANS W. NANARIAIN
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR PROPINSI MALUKU di AMBON, Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
2KEPALA DESA LATDALAM
3PT. LINTAS EQUATOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 11.499.000.000,00
Petitum
  1.  
  •  

Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;

  1.  
  •  

Menyatakan tanah objek sengketa yang dibangun jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter, tebal serta pengurukan/pengambilan tanah sirtu di lokasi tanah objek sengketa pengerasan jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter, tebal 30 cm yang terletak di lokasi tanah hak ulayat Weribacira adalah tanah milik bersama warga masyarakat Desa Latdalam i.c Para Penggugat ;

 

  1.  
  •  

Menyatakan Kebijakan Bupati KDH Tingkat II Maluku Tenggara Barat adalah tidak sah dan bertentangan dengan UU dan oleh karenanya “Batal demi hukum” atau setidak-tidaknya “dapat dimintakan pembatalannya”

 

  1.  
  •  

Menyatakan para Tergugat telah melakukan “Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa” yang mengakibatkan kerugian kepada para Penggugat ;

 

  1.  
  •  

MengMenghukum para tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada para Penggugat i.c masyarakat Desa Latdalam sebesar Rp.11.499.000.000,- (sebelas milyard empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) ;

 

  1.  
  •  

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas tanah objek sengketa yang dibangun diatas tanah hak ulayat Weribacira milik para Penggugat i.c masyarakat Desa Latdalam dengan batas-batas sebagai berikut :

 

sebelah Utara

  •  

Sebagian tanah hak ulayat Weribacira milik desa Latdalam

sebelah Timur

  •  

Jalan/ tanah hak ulayat Desa Lermatang ;

sebelah Selatan

  •  

sebagian tanah hak ulayat weribacira dan sungai weribacira milik Desa Latdalam ;

sebelah Barat

  •  

Tanah hak ulayat Bersorak, Bantitir dan desa Latdalam, yang selanjutnya disebut : TANAH OBJEK SENGKETA ;

 

  1.  
  •  

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) walaupun diajukan verzet, banding maupun kasasi ;

 

 

  1.  
  •  

Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa berupa jalan sepanjang 17 km, lebar 8 meter, dan pengembalian tanah sirtu ke posisi semula yaitu di lokasi tanah hak ulayat Weribacira milik para Penggugat, apabila enggan dan bilamana perlu dapat dilakukan dengan paksaan dan bantuan alat-alat negara (Kepolisian) ;

 

 

  1.  
  •  

Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara Barat secara baik dan benar ;

 

 

  1.  
  •  

Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

 

             

 

atau : Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar (EX AQUUO AT BONO) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak