Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2014/PN Sml YEHESKEL RANGKOLY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2014/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2014
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YEHESKEL RANGKOLY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perkawinan antara YEHESKEL RANGKOLY dan MINCIE KORPAULUN pada tanggal 25 Oktober 2008 di Gereja Imanuel oleh Pendeta/Pastor Rangkoli ;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak