Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2017/PN sml DAVID SAMPONU 1.SIMON SAIKMAT
2.BAVO SAIKMAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVID SAMPONU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHDAVID SAMPONU
Tergugat
NoNama
1SIMON SAIKMAT
2BAVO SAIKMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 529.250.000,00
Petitum

A. DALAM PROVISI

- Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Terguat II agar dilarang untuk melakukan Pembangunan dalam bentuk apapun diatas Tanah Objek sengketa hingga Putusan mempunyai kekuatan Hukum Tetap.

B. DALAM POKOK PWRKARA

I. PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah Objek Sengketa;

3. Menyatakan tanah/dusun kelapa (Objek Sengketa) yang diwarisi oleh Ayah PenggugatYulianus Masin Samponu dengan luas dan batas-batas seluruhnya adalah 2117 m2 milik penggugat dan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Hendrikus Bwarlely

- Sebelah Selatan berbatas dengan Sovia / Isaias Klise

- Sebelah Timur berbatas dengan Petrus Batmomolin

-Sebelah Barat berbatas dengan Alubwaman/Oktofianus Saikmat

4. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki adalah sah.

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat Adalah atas penguasaannya Terhadap sebagian Objek Sengta, adalah perbutan melawan Hukum.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng, membayar Ganti Rugi kepada Penggugat berupa Kerugian Materiil Rp 529.250.000,00,- (Lima Ratus dua Puluh Sembilan Juta Duaratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan Kerugian Imateriil Rp. 100.000.000.00.,- (Seratus Juta Rupiah) , sehingga Jumlah Keseluruhanya adalah :  Rp 629.250.000.00,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

7. Memerintahkan kepada Terguat I dan Tergugat II untuk meninggalkan/mengosongkan Objek sengketa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang Para Tergugat lakukan.

8. Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II, untuk menanggung Seluruh Biaya yang Timbul akibat Perkara ini.

II. SUBSIDAER.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak