Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang tidak menghadirkan Penasehat Hukum selama proses penyidikan dilakukan adalah bertentangan dengan ketentuan Padal 56 Ayat 1 KUHAP adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon yang tidak menghadirkan saksi ahli bahasa isyarat (Deaf Interpreter) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Bila Pengadilan Negari Saumlaki c.q. Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |