Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/PDT.G/2012/PN.SML 1.Drs. FREDERIK MARANRESSY
2.SEMUEL KOTNGORAM
JOHANIS EMANRATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/PDT.G/2012/PN.SML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. FREDERIK MARANRESSY
2SEMUEL KOTNGORAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOHANIS EMANRATU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat cs Ketua YPPSA adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Membatalkan surat penyerahan tanah milik YPPSA oleh Ketrua YPPSA kepada Tergugat tanggal 18 Agustus tersebut demi hukum dan keadilan;
  4. Mengaembalikan status tanah lokasi SMP Twaal Selaru Adaut tersebut secara utuh, sah dan berharga kepada YPPSA besama rakyat Adaut;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada YPPSA bersama rakyat Adaut atas pengrusakan dan pembongkaran gedung SMP Twaal Selaru Adaut diatas tanah tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) saja;
  6. Memerintahkan pembongkaran semua bangunan milik Tergugat diatas tanah milik YPPSA bersama rakyat Adaut tersebut tanpa ganti rugi;
  7. Mengembalikan atau menyatakan tanah bangunan perumahan guru yang telah diduduki oleh Tergugat kepada para Penggugat secara utuh, sah dan berharga;
  8. Menyatakan YPPSA tersebut adalah aset Desa Adaut atau milik masyarakat banyak Desa Adaut yang diurus oleh 7 (tujuh) orang dan bukan milik pribadi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  10. Menghukum pula Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDAIR :

Mohon Pengadilan Negeri Saumlaki dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya demi hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak