Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2016/PN sml MARGARETHA M. WUARLELA DOMINGGUS SALAKAY Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Jumat, 08 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARGARETHA M. WUARLELA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKSON LARTUTUL, S.H.MARGARETHA M. WUARLELA
Tergugat
NoNama
1DOMINGGUS SALAKAY
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HORATIO NELSON SIANRESSY,SHDOMINGGUS SALAKAY
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tanah seluas 1.292 M(seribu dua ratus sembilan puluh dua meter persegi) dengan batas sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini adalah tanah hak waris milik Penggugat;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan memiliki Tanah Objek Sengketa dengan luas dan batas-batasnya sebagaimana terurai pada gugatan Penggugat adalah peprbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum;

4, Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari ayah Penggugat bernama Oktovianus Wuarlela;

5. Menyatakan proses penerbitan sertipikat hak milik Nomor : 00325 tanggal 11 Maret 2015 dengan luas tanah 225 M (dua ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama tergugat incasu DOMINGGUS SALAKAI adalah cacat dan tidak sah menurut hukum;

6. Menyatakan sita jaminan (Conserfatoir Besalag) adalah sah dan berharga;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian moril sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

kerugian materiil Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kerugian moril Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah;

8. Menghhukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak