Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatahkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup milik Penggugat adalah SAH menurut hukum.
- Menyatahkan Surat Nomor :331.1/3993/2016 tertanggal 17 maret 2016 yang di keluarkan oleh Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatahkan perbuatan Tergugat menggembok menutup pintu masuk usaha daya tarik wisata kelyar jaya adalah Perbutan yang melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.400.000.000 (Empat ratus juta rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)per hari
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon Putusan Yang seadil-adilnya,Ex aguo et bono. |