Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
NIKOLAUS RATUANAK Alias KIKO Alias NIKO Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-45/Q.1.13/Eoh. 2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKOLAUS RATUANAK Alias KIKO Alias NIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR: PDM-33/Q.1.13/Eoh.2/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

NIKOLAUS RATUANAK alias KIKO alias NIKO

Tempat lahir

:

Atubul Da

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 20 Agustus 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

A g a m a

:

Katholik

Pekerjaan

:

Tidak Ada

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

 

 

  • Penangkapan : 01 Mei 2024

 

  • Penahanan
  • Penyidik : Rutan, 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024
  • Perpanjangan PU : Rutan 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d tanggal 30 Juni 2024
  • Penuntut Umum : Rutan, 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

 

       
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa NIKOLAUS RATUANAK alias KIKO alias NIKO bersama-sama dengan Saksi GERMANUS RATUANAK alias ALUBWAMAN alias RANO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam kios milik Saksi korban ERIS NURDIANTO yang beralamat di Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” terhadap saksi korban ERIS NURDIANTO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIT Saksi GERMANUS RATUANAK mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi minuman keras namun Saksi GERMANUS RATUANAK dan Terdakwa tidak memiliki uang sehingga Terdakwa mengajak Saksi GERMANUS RATUANAK untuk mencuri pada malam hari, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIT Terdakwa dan saksi GERMANUS RATUANAK sedang duduk di dalam rumah milik Saksi GERMANUS RATUANAK, lalu Saksi GERMANUS RATUANAK mengeluarkan motor merk REVO berwarna hitam yang sementara terparkir di dalam rumah, kemudian Saksi GERMANUS RATUANAK memanggil Terdakwa dan langsung pergi menuju ke Pasar Lama Saumlaki;
  • Terdakwa dan Saksi GERMANUS RATUANAK berhenti di depan toko selatan, lalu Terdakwa dan Saksi GERMANUS RATUANAK melihat kios milik Saksi Korban dalam keadaan tertutup sehingga Saksi GERMANUS RATUANAK langsung memberhentikan dan memarkirkan motor tersebut di samping jalan, kemudian Terdakwa langsung berjalan menuju ke kios milik Saksi Korban sedangkan Saksi GERMANUS RATUANAK menunggu di atas motor, sesampainya Terdakwa di belakang kios milik Saksi Korban Terdakwa melihat sebatang kayu yang berukuran kurang lebih 20 (dua puluh) cm yang berada dibawah pintu, lalu Terdakwa mengambil kayu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa memasukkan tangannya melewati cela-cela lubang pada pintu untuk menggeser grendel pintu tersebut keatas sehingga pintu tersebut terbuka;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam kios untuk mengambil 1 (satu) buah tas yang berwarna hitam yang berada diatas tempat tidur dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Realme yang sedang di cas di samping dinding, selanjutnya Terdakwa langsung keluar melewati pintu sebelumnya serta Terdakwa kembali menutup pintu tersebut, lalu Terdakwa berjalan melewati pintu samping kios dan melihat 1 (satu) unit motor merk Mio M3 yang berwarna hitam dengan nomor polisi DE 2495 LY yang sementara terparkir, selanjutnya Terdakwa memeriksa isi tas yang Terdakwa ambil dan Terdakwa mendapati barang-barang berupa 1 (satu) pasang anting emas ½ gram dan 1 (satu) unit kunci motor merk Mio M3 serta uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi GERMANUS RATUANAK dan Terdakwa pergi meninggalkan toko selatan;
  • Bahwa ditengah perjalanan motor yang dikendarai habis bensin, lalu Terdakwa membuka jok motor untuk mengisi bensin dan Terdakwa mendapati uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan digunakan Terdakwa untuk mengisi bensin, kemudian Terdakwa pergi dan membuang tas yang Terdakwa ambil di kios milik Saksi Korban tersebut di tempat pembuangan yang berada di kompleks gunung nona;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi GERMANUS RATUANAK tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa NIKOLAUS RATUANAK alias KIKO alias NIKO bersama-sama dengan Saksi GERMANUS RATUANAK alias ALUBWAMAN alias RANO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam kios milik Saksi korban ERIS NURDIANTO yang beralamat di Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap saksi korban ERIS NURDIANTO yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya  Saksi GERMANUS RATUANAK mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi minuman keras namun Saksi dan Terdakwa tidak memiliki uang sehingga Terdakwa mengajak saksi GERMANUS RATUANAK untuk mencuri pada malam hari, Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi GERMANUS RATUANAK menuju ke Pasar Lama Saumlaki dan melakukan aksinya melakukan pencurian di toko selatan. Terdakwa memasuki rumah saksi korban dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berwarna hitam yang berada diatas tempat tidur dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Realme yang sedang di cas di samping dinding, selanjutnya Terdakwa langsung keluar melewati pintu sebelumnya serta Terdakwa kembali menutup pintu tersebut, lalu Terdakwa berjalan melewati pintu samping kios dan melihat 1 (satu) unit motor merk Mio M3 yang berwarna hitam dengan nomor polisi DE 2495 LY yang sementara terparkir, selanjutnya Terdakwa memeriksa isi tas yang Terdakwa ambil dan Terdakwa mendapati barang-barang berupa 1 (satu) pasang anting emas ½ gram dan 1 (satu) unit kunci motor merk Mio M3 serta uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Setelah melakukan pencurian di toko Selatan, Terdakwa dan Saksi GERMANUS RATUANAK langsung pergi menuju kampung kolam, namun ditengah perjalanan motor tersebut kehabisan bensin, lalu Terdakwa membuka jok motor untuk mengisi bensin dan Terdakwa mendapati uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan digunakan Terdakwa untuk mengisi bensin, kemudian Terdakwa pergi dan membuang tas yang Terdakwa ambil di kios milik Saksi Korban tersebut di tempat pembuangan yang berada di kompleks gunung nona;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi GERMANUS RATUANAK tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.500.000.- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya