Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2019/PN Sml | 1.SUDARMONO TUHULELE, S.H. 2.DANANG SUCAHYO, S.H. 3.ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, S.H. 4.TAUFIK EKA PURWANTO, S.H. |
1.KRISTIAN BUNMAN Alias EKET 2.LUKAS ALYONA Alias UKA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2019/PN Sml | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2019 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-404/Q.1.18/Eoh.2/08/2019 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | D A K W A A N Pertama ---------- Bahwa ia terdakwa I KRISTIAN BUNMAN Alias EKET bersama dengan Terdakwa II LUKAS ALYONA Alias UKA baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar jam 14.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di antara Desa Tepa dan Desa Imroing, Kecamatan Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di NAMKAITA Kilometer 7 (tujuh) Pota Babar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap saksi ISBERTUS IMASULI Alias TUTA. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------- ---------------------------------------------------------- Atau ------------------------------------------------ Kedua ---------- Bahwa ia terdakwa I KRISTIAN BUNMAN Alias EKET bersama dengan Terdakwa II LUKAS ALYONA Alias UKA baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar jam 14.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di antara Desa Tepa dan Desa Imroing, Kecamatan Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di NAMKAITA Kilometer 7 (tujuh) Pota Babar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi ISBERTUS IMASULI Alias TUTA. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |