Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2019/PN Sml 1.SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2.DANANG SUCAHYO, S.H.
3.ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, S.H.
4.TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
1.KRISTIAN BUNMAN Alias EKET
2.LUKAS ALYONA Alias UKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 63/Pid.B/2019/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-404/Q.1.18/Eoh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2DANANG SUCAHYO, S.H.
3ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, S.H.
4TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIAN BUNMAN Alias EKET[Penahanan]
2LUKAS ALYONA Alias UKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa I KRISTIAN BUNMAN Alias EKET bersama dengan Terdakwa II LUKAS ALYONA Alias UKA baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar jam 14.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di antara Desa Tepa dan Desa Imroing, Kecamatan Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di NAMKAITA Kilometer 7 (tujuh) Pota Babar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap saksi ISBERTUS IMASULI Alias TUTA.

--------Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam   pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP. ---------

---------------------------------------------------------- Atau ------------------------------------------------

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa I KRISTIAN BUNMAN Alias EKET bersama dengan Terdakwa II LUKAS ALYONA Alias UKA baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar jam 14.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di antara Desa Tepa dan Desa Imroing, Kecamatan Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di NAMKAITA Kilometer 7 (tujuh) Pota Babar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi ISBERTUS IMASULI Alias TUTA.

-------Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam   pidana dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya