Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/PDT.G/2015/PN Sml DWI NARYO PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/PDT.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 16 Nov. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI NARYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENRY LUSIKOOY,S.H.DWI NARYO
2ORSINUS MASELA, S.H.DWI NARYO
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Memerinyahkan untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Gedung Kesenian milik tergugat yang dibangun oleh Penguggat.

2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga menurut hukum;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi;

3. Menyatakan Surat Perjanjian Pekerjaan Gudang Kantor Bupati Nomor : 640/BU-69.d/2012 tanggal 24 Mei 2012 adalah sah dan mengikat menurut hukum untuk dijadikan sebagai patokan pembayaran kepada penggugat;

4. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya pekerjaan pembangunan Gudang Kantor Bupati berdasar Surat Perjanjian Pembangunan Gudang Kantor Bupati Nomor : 640/BU-69.d/2012 tanggal 24 Mei 2012;

5. Memerintahkan Tergugat untuk untuk membayar ganti rugi meteriil kepada penggugat sebesar Rp. 496.470.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

7. Memerintahakan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);

8. Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu serta merta (uitvorbaar bij voor raad) walaupun ada verset banding atau kasasi;

10. Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak