Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2015/PN Sml SYAMSU GUNAWAN, S.H. FELISITAS SEMARANG Alias AFANG Alias TENCI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-20/S.1.15/Epp.2/04/2015
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FELISITAS SEMARANG Alias AFANG Alias TENCI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa FELISITAS SEMARANG Alias AFANG Alias TENCI, pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tepatnya dihalaman depan rumah saksi korban BALBINA AYOWEMBUN Alias BINCE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban BALBINA AYOWEMBUN Alias BINCE yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban baru keluar dari rumahnya untuk melaksanakan ibadah di rumah orang tuanya dan ketika saksi korban berada dipintu pagar halamannya terdakwa datang menghampiri saksi korban lalu bertanya “kenapa anak laki-laki saya tidak termasuk dalam daftar KOMUNI PERTAMA” kemudian saksi korban menjawab “apakah ibu sudah mendaftarkan anak ibu itu” setelah mendengar jawaban tersebut terdakwa langsung menarik kerah baju saksi korban kemudian dengan menggunakan kedua tangannya memukul, menampar dan mencakar saksi korban sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali yang mengenai pada bagian wajah sehingga saksi korban terjatuh ketanah dan pada saat saksi korban terjatuh ditanah terdakwa masih juga memukul dan mencakar saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian datang saksi SOTER REFWALU menarik terdakwa untuk tidak melakukan pemukulan lagi.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban BALBINA AYOWEMBUN Alias BINCE mengalami 4 (empat) luka lecet berupa garis pada kelopak mata kiri bawah dengan panjang masing-masing 3 cm, 2 cm, 0,7 cm dan 0,4 cm, 2 (dua) luka memar pada kelopak mata kiri bawah, 2 cm dari sudut mata kiri bagian dalam dengan panjang masing-masing 0,3 cm lebar 0,1 cm dan panjang 0,2 cm lebar 0,1 cm warna kemerahan, 1 (satu) luka lecet pada pipi kanan dengan panjang 0,3 cm lebar 0,1 cm, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 812/27/VER/II/2015 tanggal 10 Februari 2015 yang di tanda tangani oleh Dr. MARLIN LINGGI ALLO.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;

Pihak Dipublikasikan Ya