Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2016/PN sml HENDRIK SIKTEUBUN, SH EDWIN SAIRMALY Alias TETE ORANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-07/S.1.13.9/Euh.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN SAIRMALY Alias TETE ORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :   

Bahwa terdakwa EDWIN SAIRMALY Alias TETE ORANG pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016, atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2016, sekitar Pukul 09.00 Wit, bertempat di Rumah terdakwa Desa Tomra Dusun I Kecamatan Letti Kabupaten Maluku Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu terhadap saksi Korban BLANTIKA GADA, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016, sekitar Pukul 09.00 Wit, bertempat di Rumah terdakwa EDWIN SAIRMALY Alias TETE ORANG Desa Tomra Dusun I Kecamatan Letti Kabupaten Maluku Barat Daya, berawal ketika saksi korban   BLANTIKA GADA yang berusia 4 tahun sedang bermain di depan rumah terdakwa maka terdakwa yang melihat saksi korban kemudian memanggil saksi korban dan menyampaikan dengan perkataan “nona mari dolo, mama ada sms kata mama ada bajual” sehingga saksi korban datang menghampiri terdakwa selanjutnya terdakwa memegang tangan saksi korban lalu dibawah ke dalam rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa dimana saat itu istri terdakwa tidak berada di rumah sehingga rumah terdakwa sepi maka terdakwa mengangkat saksi korban ke atas tempat tidur lalu membuka pakaian saksi korban kemudian terdakwa membuka celananya dan menyuruh saksi korban mengisap kemaluan terdakwa dengan cara terdakwa memegang kepala saksi korban lalu menindis sehingga saksi korban bisa mengisap kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya mengosok-gosok kemaluan (vagina) saksi korban secara berulang kali sehingga kemaluan (vagina) saksi korban terasa sakit dan terdakwa juga mengisap dan bermain puting susu saksi korban. Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatannya terhadap saksi korban maka terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai pakainnya dan menyuruh saksi korban untuk kembali ke rumah orang tuanya,dan saat saksi korban tiba di rumahnya lalu menangis dan menyampaikan kepada ibunya perbuatan terdakwa terhadap diri saksi korban.

Bahwa terdakwa menyadari saksi korban masih tergolong anak-anak dan belum pantas dikawini namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya itu, dimana saksi korban masih berumur 4 (empat) tahun, sehingga masih tergolong anak-anak dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, menyebabkan kemaluan saksi korban sakit dan bibir kemaluan mengalami kemerahan, sebagaimana Surat Keterangan Nomor: 449/257/IV/2016 tertanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ny. D. E. Loyra,SKM, Kepala Puskesmas Serwaru, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Tanda-tanda vital dalam keadaan normal
  2. Keadaan umum jasmani baik,pakaian rapih,penampilan bersih,sikap selama pemeriksaan sangat membantu
  3. Pemeriksaan fisik :
  • Hymen / selaput darah (+) masih utuh,
  • Kemerahan pada vulva (vagina)

Kesimpulan :  berdasarkan hasil pemeriksaan diatas didapati hymen /selaput darah (+) masih utuh, kemerahan sekitar vulva (vagina) akibat benda tumpul

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa EDWIN SAIRMALY Alias TETE ORANG pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016, atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2016, sekitar Pukul 09.00 Wit, bertempat di Rumah terdakwa Desa Tomra Dusun I Kecamatan Letti Kabupaten Maluku Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan Perbuatan Cabul dengan seseorang yang umurnya belum lima belas tahun yaitu terhadap saksi Korban BLANTIKA GADA, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016, sekitar Pukul 09.00 Wit, bertempat di Rumah terdakwa EDWIN SAIRMALY Alias TETE ORANG Desa Tomra Dusun I Kecamatan Letti Kabupaten Maluku Barat Daya, berawal ketika saksi korban   BLANTIKA GADA yang berusia 4 tahun sedang bermain di depan rumah terdakwa maka terdakwa yang melihat saksi korban kemudian memanggil saksi korban dan menyampaikan dengan perkataan “nona mari dolo, mama ada sms kata mama ada bajual” sehingga saksi korban datang menghampiri terdakwa selanjutnya terdakwa memegang tangan saksi korban lalu dibawah ke dalam rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa dimana saat itu istri terdakwa tidak berada di rumah sehingga rumah terdakwa sepi maka terdakwa mengangkat saksi korban ke atas tempat tidur lalu membuka pakaian saksi korban kemudian terdakwa membuka celananya dan menyuruh saksi korban mengisap kemaluan terdakwa dengan cara terdakwa memegang kepala saksi korban lalu menindis sehingga saksi korban bisa mengisap kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya mengosok-gosok kemaluan (vagina) saksi korban secara berulang kali sehingga kemaluan (vagina) saksi korban terasa sakit dan terdakwa juga mengisap dan bermain puting susu saksi korban. Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatannya terhadap saksi korban maka terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai pakainnya dan menyuruh saksi korban untuk kembali ke rumah orang tuanya,dan saat saksi korban tiba di rumahnya lalu menangis dan menyampaikan kepada ibunya perbuatan terdakwa terhadap diri saksi korban.

Bahwa terdakwa menyadari saksi korban masih tergolong anak-anak dan belum pantas dikawini namun terdakwa tetap melakukan perbuatannya itu, dimana saksi korban masih berumur 4 (empat) tahun, sehingga masih tergolong anak-anak dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, menyebabkan kemaluan saksi korban sakit dan bibir kemaluan mengalami kemerahan, sebagaimana Surat Keterangan Nomor: 449/257/IV/2016 tertanggal 15 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ny. D. E. Loyra,SKM, Kepala Puskesmas Serwaru, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Tanda-tanda vital dalam keadaan normal
  2. Keadaan umum jasmani baik,pakaian rapih,penampilan bersih,sikap selama pemeriksaan sangat membantu
  3. Pemeriksaan fisik :
  • Hymen / selaput darah (+) masih utuh,
  • Kemerahan pada vulva (vagina)

Kesimpulan :berdasarkan hasil pemeriksaan diatas didapati hymen /selaput darah (+) masih utuh, kemerahan sekitar vulva (vagina) akibat benda tumpul.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 290  ke (2) KUHPidana---

Pihak Dipublikasikan Ya