Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2015/PN Sml AHMAD YANI, SH YOHANIS SAMPONU alias ANES alias SISITE alias TETE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-10/S.1.15/Epp.2/02/2015
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD YANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS SAMPONU alias ANES alias SISITE alias TETE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

       Bahwa ia terdakwa YOHANIS SAMPONU Alias ANES Alias SISITE Alias TETE, pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekitar pukul 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Desa Olilit Baru, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tepatnya dibelakang rumah saksi korban CAROLUS BENYAMIN LUTURMELE Alias KARMIN yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban dan terdakwa serta beberapa temannya sementara minum minuman keras kemudian saksi korban dan terdakwa serta beberapa temannya berjalan menuju kerumah saksi korban, ketika saksi korban sudah berada di dalam rumahnya tiba-tiba saksi korban keluar dari rumahnya dengan mengeluarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada terdakwa dengan mengatakan “lubang puki, anjing cuki, ose memepung lubang puki, ose bilang beta sayang ata, lubang puki ose, anjing cuki ose pung mai pung dalam puki, artinya : (kamu punya mama punya kemaluan, kamu bilang siapa sayang ata) dan mengundang terdakwa untuk berkelahi sehingga terdakwa langsung mengambil parang ditempat pemotongan teteruga kemudian terdakwa datang mendekati saksi korban sambil mengayunkan-ayunkan parang yang dipegang dengan tangan kanan dan mengarahkan ke korban namun adik terdakwa, yaitu Saksi RIAN SAMPONU memeluk korban dan hendak menghentikan terdakwa tetapi terdakwa tidak mau berhenti lalu terdakwa memukul bagian belakang saksi korban dengan posisi parang melebar kemudian menusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai tangan kiri korban.

       Akibat perbuatan terdakwa saksi korban CAROLUS BENYAMIN LUTURMELE Alias KARMIN tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari karena mengalami luka robek pada tepian tangan kiri dengan ukuran panjang 2 cm, kedalaman luka 1 cm, lebar 2 inci, dan luka lecet pada lengan tangan kiri atas bagian dalam dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 1 cm, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 108-03/Dr.L.A/SRTV/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Dr.LAMBERTUS AFARATU;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat  (1) KUH Pidana;

 

Pihak Dipublikasikan Ya