Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Sml Maria S. R. Watunglawar, SH Godelifa Ranbalak, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria S. R. Watunglawar, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS WATUNGLAWAR, S.H.Maria S. R. Watunglawar, SH
Tergugat
NoNama
1Godelifa Ranbalak, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap surat keterangan dan pernyataan tertanggal 31 Desember 2023 dan surat kesepakatan bersama tertanggal 8 januari 2024;

3. Menyatakan surat Keterangan dan Pernyataan tertanggal 31 Desember 2023  dan surat kesepakatan bersama tertanggal 8 januari 2024 adalah Pemulihan yang Sah;

4. Menghukum tergugat untuk membayar  dan mengembalikan uang pinjaman Rp.207.000.000 (Dua raus tujuh juta rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk menggantikan kerugian Imateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta rupiah)

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consavatoir beslagg) atas harga kekayaan milik tergugat berupa tanah dan bangunan rumah yang dimilki dan ditempati Tergugat di desa Olilit Timur RT/RW 10/02;

7. Membebabni semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Jika Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapay lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex queto et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak