Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Sml PETRUS FATLOLON, S.H., M.H. KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. Kepala KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PETRUS FATLOLON, S.H., M.H.
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. Kepala KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tindak Pidana Korupsi”) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 adalah tidak sah, cacat dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, Tanggal 19 Juni 2024 telah menetapkan PEMOHON (PETRUS FATLOLON) sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak pidana Korupsi perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Negara dalam penggunaan anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan penyidikan, penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
  6. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya