Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2017/PN sml 1.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
1.YOHANIS RATUANAK Alias ANIS
2.MATEUS KELBULAN Alias TEDI Alias TEKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-31/S.1.15/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS RATUANAK Alias ANIS[Penahanan]
2MATEUS KELBULAN Alias TEDI Alias TEKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama,

------- Bahwa Terdakwa I. YOHANIS RATUANAK Alias ANIS dan Terdakwa II. MATEUS KELBULAN Alias TEDI Alias TEKO, pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2016 sekitar pukul 03.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat didepan Kios milik saksi korban, Kompleks TVRI-Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi korban memarkirkan motor merek Yamaha tipe Mio Sporti Berwarna Hijau dengan Nomor polisi DD 6605 WG, Nomor Rangka MH328D30CBJ471758 Dan Nomor Mesin 28D-2471555, kemudian saat para terdakwa lewat depan kios milik saksi korban dan melihat motor milik saksi korban sedang diparkir kemudian terdakwa II. menghentikan motor yang dikendarainya dan turun lalu mengambil motor milik saksi korban tersebut tanpa diketahui oleh saksi korban, bahwa kemudian terdakwa II. mendorong motor tersebut kearah jalan aspal yang ditunggu oleh terdakwa I., kemudian terdakwa II. menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa I. untuk dikendarai, kemudian terdakwa II. menggunakan motor yang awalnya digunakan oleh para terdakwa, kemudian dikarenakan motor yang diambil tersebut belum bisa dinyalakan atau dihidupkan sehingga terdakwa II. sambil mengendarai motor yang digunakannya kemudian membantu mendorong motor milik saksi korban yang dikendarai oleh terdakwa I., menuju kompleks kuburan desa sifnana dan menyembunyikan motor mio sporti, kemudian para terdakwa pulang ke desa Sangliat Dol.
  • Bahwa kemudian keesokan malamnya terdakwa I. dan terdakwa II. serta saksi Gerardus Batmomolin Alias Geri datang kembali mengambil motor mio sporti yang disimpan tersebut di tempat kuburan desa Sifnana, kemudian terdakwa I. membuka bodi motro bagian depan dan menyambungkan kabel-kabel satarter motor tersebut kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mensarter motor tersebut hingga motor tersebut hidup/menyala dan selanjutnya terdakwa II membawa motor tersebut ke desa Sangliat Dol, setibanya dirumah terdakwa II. kemudian terdakwa II. menyimpan dan merubah warna motor tersebut yang awalnya berwarna hijau menjadi warna hitam dan kemudian motor tersebut digunakan oleh terdakwa II untuk melakukan aktifitasnya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------

Kedua,

------- Bahwa Terdakwa I. YOHANIS RATUANAK Alias ANIS dan Terdakwa II. MATEUS KELBULAN Alias TEDI Alias TEKO, pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2016 sekitar pukul 03.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat didepan Kios milik saksi korban, Kompleks TVRI-Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi korban memarkirkan motor merek Yamaha tipe Mio Sporti Berwarna Hijau dengan Nomor polisi DD 6605 WG, Nomor Rangka MH328D30CBJ471758 Dan Nomor Mesin 28D-2471555, kemudian saat para terdakwa lewat depan kios milik saksi korban dan melihat motor milik saksi korban sedang diparkir kemudian terdakwa II. menghentikan motor yang dikendarainya dan turun lalu mengambil motor milik saksi korban tersebut tanpa diketahui oleh saksi korban, bahwa kemudian terdakwa II. mendorong motor tersebut kearah jalan aspal yang ditunggu oleh terdakwa I., kemudian terdakwa II. menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa I. untuk dikendarai, kemudian terdakwa II. menggunakan motor yang awalnya digunakan oleh para terdakwa, kemudian dikarenakan motor yang diambil tersebut belum bisa dinyalakan atau dihidupkan sehingga terdakwa II. sambil mengendarai motor yang digunakannya kemudian membantu mendorong motor milik saksi korban yang dikendarai oleh terdakwa I., menuju kompleks kuburan desa sifnana dan menyembunyikan motor mio sporti, kemudian para terdakwa pulang ke desa Sangliat Dol.
  • Bahwa kemudian keesokan malamnya terdakwa I. dan terdakwa II. serta saksi Gerardus Batmomolin Alias Geri datang kembali mengambil motor mio sporti yang disimpan tersebut di tempat kuburan desa Sifnana, kemudian terdakwa I. membuka bodi motro bagian depan dan menyambungkan kabel-kabel satarter motor tersebut kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mensarter motor tersebut hingga motor tersebut hidup/menyala dan selanjutnya terdakwa II membawa motor tersebut ke desa Sangliat Dol, setibanya dirumah terdakwa II. kemudian terdakwa II. menyimpan dan merubah warna motor tersebut yang awalnya berwarna hijau menjadi warna hitam dan kemudian motor tersebut digunakan oleh terdakwa II untuk melakukan aktifitasnya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya