Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2015/PN Sml Ny. LIDYA TANDJAJA PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. LIDYA TANDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.Ny. LIDYA TANDJAJA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap Jalan TVRI Saumlaki;

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat untuk tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai Perjanjian /Kontrak Pembangunan Jalan TVRI Saumlaki Nomor KU.08.08/54.a/Pemb. Jl. TVRI.Slk/2011 tanggal 06 Oktober 2011 adalah perbuatan INgkar Janji / Wanprestasi;

4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 318.400.000,- (tiga ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) dan ganti rugi moril sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah). Ditambah biaya pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman sebesar Rp. 39.000.000,-(tiga puluh sembilan juta rupiah);

5. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat perhari sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan akan bertambah dua kali lipat bila Tergugat lalai menaati isi putusan, terhitung sejak adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini yang memenangkan Penggugat.

6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun Tergugat nyatakan Banding, Kasasi dan Perlawanan (verset);

7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak