Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2016/PN sml | 1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH 2.INDRA NOVIANTO, SH. |
YOSEFH BEAY Alias OCE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Nov. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2016/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Nov. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-275/S.1.13.9/Epp.2/11/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------- Bahwa ia terdakwa YOSEFH BEAY Alias OCE Pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sekitar pukul 21.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di depan rumah Saudara MESAK ORAPLEAN Desa Wakpapapi Kec. Babar Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan Penganiayan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban DOMINGGUS ORAPLEAN Alias ONGGO yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ ------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika saksi korban DOMINGGUS ORAPLEAN Alias ONGGO sedang istirahat selepas bermain volly kemudian datang sekelompok masa pemuda Desa Wakpapapi yang berjumlah sekitar 50 (lima puluh) orang hendak melakukan penyerangan terhadap rumah terdakwa YOSEFH BEAY alias OCE karena dituduh memiliki ilmu hitam (suanggi), karena mengetahui hal tersebut maka saksi korban berinisiatif untuk memberitahukan adanya rencana penyerangan tersebut kepada terdakwa, namun karena saat itu saksi korban takut ketahuan oleh sekelompok masa pemuda Desa Wakpapapi yang hendak menyerang rumah terdakwa maka saksi korban memberikan kode/ isyarat kepada saksi KOSTANTINUS BEAY Alias POTAS agar memberitahukan rencana penyerangan tersebut kepada terdakwa, kemudian saksi korbaan DOMINGGUS ORAPLEAN Alias ONGGO ikut berjalan bersama dengan sekelompok masa tersebut menuju ke rumah terdakwa, ketika sekelompok masa tersebut sampai di depan rumah terdakwa, saksi korban langsung menuju ke belakang rumah tepatnya di samping tempat masak (dapur) rumah terdakwa untuk memberitahukan kepada terdakwa agar segera menyelamatkan diri sementara itu sekelompok masa sudah melempari atap dan kaca rumah terdakwa sambil meneriakkan “YOSEFH OSE YANG BUNUH BETA PUNG ANAK” secara berulang ulang, karena terdakwa merasa terancam keselamatanya kemudian terdakwa mengambil sebilah parang dari tempat gantungan parang kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang untuk mengecek pintu apakah terbuka atau tertutup, ketika terdakwa selesai mengecek pintu, terdakwa melihat saksi korban DOMINGGUS ORAPLEAN Alias ONGGO sedang berdiri di belakang rumah terdakwa tepatnya di tempat masak (dapur) rumah terdakwa kemudian terdakwa mengejar saksi korban dengan membawa sebilah parang, ketika sampai di depan rumah Sdr. MESAK ORAPLEAN ketika saksi korban hendak melompati pagar rumah Sdr. MESAK ORAPLEAN kemudian terdakwa mengayunkan parang yang dibawanya dengan menggunakan tangan kanan ke arah belakang kepala saksi korban mengenai pada kepala bagian belakang saksi korban namun saksi korban masih sempat berlari, kemudian pada saat terdakwa hendak melewati pagar tersebut badan terdakwa tertahan pada pagar tersebut hingga parang yang dipegang terdakwa terlepas dari genggamanya, kemudian kedua tangan terdakwa memegang pagar dan mendorong badanya keluar pagar untuk mengambil parang tersebut kemudian setelah terdakwa mengambil parangnya lalu terdakwa mengejar saksi GIDION DAMAMAIN, namun karena terdakwa melihat saksi korban sudah tidak berdaya maka terdakwa mengurungkan niatnya untuk terus mengejar saksi GIDION DAMAMAIN kemudian terdakwa melaporkan diri ke Polsek Babar Timur.------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DOMINGGUS ORAPLEAN Alias ONGGO mengalami luka-luka berat sesuai dengan Surat Keterangan Medis yang dibuat dan ditandatangani oleh M. LAKBURLAWAL selaku PLH. Kepala Puskesmas Babar Timur dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
KESIMPULAN : Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 26 tahun ditemukan luka potong pada kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tajam, luka tersebut menghalangi pekerjaan/ pencaharian untuk sementara waktu --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |