Petitum |
PROVISI
- Melakukan Sita Jaminan (conservatoir Beslag) untuk mengantisipasi para Tergugat, melarikan diri atau tidak adapat meyelesaikan sisa pembayaran total sebesar Rp.840.960.000 (delapan ratus empat puluh juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); Karna kelalaiannya melakukan pembiayar dan penyalahgunaan keuangan Negara bahkan memperkaya diri mereka dengan indikasi tindak Pidana Korupsi dan atau pencucian uang (Meony Loundri) dalam Perkara ini, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Klien kami dan keuangan Negara maka kami Mohon kepada Pengadilan agar melakukan Sita Jaminan tersebut terhadap harta benda Tergugat I berupa sebuah rumah dan tanah yang berlokasi di jalan Poros Ir. Soekarno Saumlaki yang ditaksir sekitar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), harta benda Tergugat II berupa sebidang tanah dan rumah terletak di desa Sifnana yang ditaksir seharga Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah); Harta benda Tergugat III berupa sebidang tanah dan Rumah yang terletak di Desa Sifnana yang ditaksir harganya Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); Benda bergerak Tergugat IV berupa sebuah mobil kijang yang ditaksir harganya sebesar Rp. 115.000.000 (seratus lima belah juta rupiah). Dengan total harga ditaksir sekitar Rp.915.000.000 (Sembilan ratus lima belas juta rupiah) yang sisanya akan di kembalikan ke Negara setelah di bayarkan hak-hak Klien kami.
- Meminta kepada Mejelis agar setelah Putusan yang berkekuatan Hukum tetap Sita jaminan tersebut dilakukan Lelang Exkusi agar dapat melunasi /menutupi sisa Hutang Penggugat sebesar Rp.846.960.000 (delapan ratus enam puluh juta sembiln ratus enam puluh ribu rupiah)
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan meyakinkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan, perbuatan melawan hokum ; sesuai ketentuan Pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata yang mengakibatkan kerugian Material dan Imaterial terhadap Klien kami. Sehingga Para Tergugat segera menyelesaikan sisa hak-hak dan/atau ganti rugi terhadap Klien kami sesuai daftar perincian : Jumlah yang belum terbayarkan seluruhnya adalah : a). Jumlah Upah Panwas Kab. MTB = 127.250.000; b). Jumlah Upah Panwascam untuk 10 Kecamatan dan PPL = 713.710.000; Total Seluruhnya = Rp. 840.960.000 (Terbilang : Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
- Apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak mengindahkan kewajibanya sesuai perincian tersebut diatas untuk menyelesaikan hutangnya terhadap klien kami tepat pada waktunya ; karena proses Hukum ini masih akan berlanjut sampai pada tingkat Banding maupun Kasasi dan apabila Perkara ini di menagkan oleh Penggugat maka Tergugat I,II dan III dan IV dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) per hari terhitung sejak keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan Hukum tetap (inckra);
- Apabila di dalam proses Persidangan Perdata ini telah terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atas penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian Negara, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menetapkan prosesPersidangan Pidana secara serta merta atas diri Oknum-oknum dimaksud
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya Perkara yang timbul akibat peridangan Perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun Verstek, Banding dan Kasasi;
- Apabila Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapat lain.
SUBSIDER
Mohon Putusan yang sedil-adilnya (ex aequo et bono). |