Dakwaan |
DAKWAAN :
------- Bahwa ia terdakwa RINA LEREBULAN Alias RIN, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekitar pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di belakang Kos-kosan saksi/korban ADELCE LARATMASE Alias DECE tepatnya di Kompleks kuburan lama Gunung Nona, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” terhadap saksi/korban ADELCE LARATMASE Alias DECE, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi/korban ADELCE LARATMASE Alias DECE berada dalam posisi tunduk (jongkok) untuk mengangkat sampah-sampah yang berhamburan kemudian saksi/korban melihat terdakwa memegang drum tempat sampah dengan menggunakan kedua tangannya kemudian dengan sekuat tenaga terdakwa mendorong drum tempat sampah sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai saksi/korban pada bagian pinggang.
- Bahwa setelah terdakwa mendorong drum tempat sampah, saksi/korban marah sehingga saksi/korban mengambil sepotong kayu rep dan hendak memukul terdakwa, namun belum sempat saksi/korban memukul terdakwa, terdakwa terlebih dahulu memukul saksi/korban dengan cara terdakwa memegang kayu rep dengan menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa mengayunkan tangan kanan ke arah belakang bersamaan dengan kayu rep tersebut kepada saksi/korban sebanyak 1 (satu) kali, namun saksi/korban dengan menggunakan tangan kanan menangkis kayu yang digunakan oleh terdakwa untuk memukul saksi/korban yang mengakibatkan tangan saksi/korban mengalami luka gores atau luka memar, maka saat itu juga saksi/korban membalas memukul terdakwa dengan menggunakan sepotong kayu rep yang saksi/korban pegang saat itu, kemudian saksi/korban membuang kayu tersebut dan lari hendak menyelamatkan diri di dalam rumah saksi/korban namun sebelum saksi/korban masuk ke dalam rumah, terdakwa mengejar saksi/korban sambil memegang kayu rep dengan menggunakan kedua tangannya, setelah terdakwa menghampiri saksi/korban kemudian terdakwa mengayunkan kedua tangannya bersamaan dengan kayu rep yang terdakwa pegang ke arah samping kanan terdakwa setelah itu terdakwa mengarahkan dan memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian betis kaki kanan saksi/korban yang berada pada posisi membelakangi terdakwa.
- Bahwa ketika saksi/korban berusaha untuk lari masuk ke dalam dapur rumah saksi/korban tiba-tiba suami terdakwa, yaitu saksi NATANEL TUMEY Alias UNGKE datang dengan tujuan untuk melerai yang mana posisi saksi NATANEL TUMEY Alias UNGKE berada di belakang saksi/korban dan melihat terdakwa sementara memegang kayu rep dengan tangan kanannya kemudian terdakwa mengayunkan tangan kanannya bersamaan dengan kayu rep tersebut ke arah atas selanjutnya terdakwa mengarahkan dan memukul saksi/korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian paha kanan saksi/korban, setelah itu terdakwa membuang kayu rep tersebut maka saksi/korban mendorong saksi NATANEL TUMEY Alias UNGKE dengan tujuan saksi/korban dapat lari menyelamatkan diri ke dalam dapur rumah saksi/korban. Saat itu saksi/korban sempat melihat terdakwa memegang parang dan mengancam saksi/korban dengan mengatakan bahwa “unke mari datang katong dua bunuh dia kasih mati, karena dia pukul beta la su badara”, bersamaan dengan itu saksi/korban melihat terdakwa dan saksi NATANEL TUMEY Alias UNGKE membongkar tempat cucian piring milik saksi/korban setelah itu terdakwa bersama saksi NATANEL TUMEY Alias UNGKE melempari dapur saksi/korban secara berulang kali dengan menggunakan batu pada saat itu saksi/korban sempat melihat terdakwa menggunakan parang dan memotong pintu-pintu dapur rumah saksi/korban termasuk terdakwa memotong drum plastik milik saksi/korban sambil terdakwa menunjuk-nunjuk menggunakan parang kepada saksi/korban sambil terdakwa mengatakan kepada saksi/korban bahwa ”ose keluar beta cincang-cincang ose kasi mati orang lingat bilang bunuh orang itu dia bunuh kasih mati” dan tidak lama kemudian saksi/korban mendengar terdakwa menelepon keluarganya untuk datang ke rumah terdakwa, sedangkan saksi/korban tetap berada di dalam rumah saksi/korban ketika itu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi/korban ADELCE LARATMASE Alias DECE berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor. 449/ RSUD-40/ VR/ VI/ 2019 tanggal 26 Juni 2019 yang ditandatangani dr. Geovanno H. Letty, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P. P. Magretti dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
- Luka gores pada tangan kanan dekat siku kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter;
- Memar pada betis kaki kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter;
- Memar pada betis kaki kanan dengan ukuran panjang enam centimeter dan lebar tiga centimeter;
- Luka lecet pada betis kaki kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter;
“telah diperiksa seorang perempuan, tiga puluh delapan tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan :
- Luka gores pada tangan kanan dekat siku kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter;
- Memar pada betis kaki kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter;
- Memar pada betis kaki kanan dengan ukuran panjang enam centimeter dan lebar tiga centimeter
- Luka lecet pada betis kaki kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter;
Kondisi tersebut diakibatkan oleh bersentuhan dengan benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------- |