Dakwaan |
PERTAMA:
-------Bahwa terdakwa I LODEFIKUS ANGWARMASE Alias LODO, terdakwa II NIKOLAUS ANGWARMASE Alias NIKO, terdakwa III BARNABAS BATMYANIK Alias NABAS, terdakwa IV YOHAKIM LILIMWELAT Alias KIM, dan terdakwa V YOSEPH ANGWARMASE Alias YOSEPH pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jalan Trans Yamdena, Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu terhadap korban AGUSTINUS SAINYAKIT Alias AGUS, yang dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika korban menghampiri saksi PIUS REFWALU Alias PIUS Alias REVO dan menanyakan “kenapa sampai saudara Simon Laian tidak di berikan ijin untuk mengikuti pemakaman keluarganya“ kemudian korban mendengar suara dari terdakwa I LODEFIKUS ANGWARMASE Alias LODO yang mengatakan “ LINMAS PUKUL DIA ” dan setelah itu terdakwa III BARNABAS BATMYANIK Alias NABAS, dan terdakwa IV YOHAKIM LILIMWELAT Alias KIM, memegang kedua tangan korban namun korban merontak kemudian datang terdakwa I LODEFIKUS ANGWARMASE Alias LODO melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara terdakwa I LODEFIKUS ANGWARMASE Alias LODO berdiri di belakang sebelah kiri korban kemudian memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah belakang leher korban sebanyak 1 (satu) kali dan kena pada bagian belakang leher korban yang mana saat itu tangan korban sedang di pegang oleh terdakwa III BARNABAS BATMYANIK Alias NABAS, dan terdakwa IV YOHAKIM LILIMWELAT Alias KIM, bahwa kemudian terdakwa V YOSEPH ANGWARMASE Alias YOSEPH melakukan pemukulan terhadap korban yaitu dengan cara berdiri pada arah samping kiri korban dan kemudian memukul korban dengan menggunakan Kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan kena pada pipi kiri korban kemudian korban terjatuh dan kemudian terdakwa V YOSEPH ANGWARMASE Alias YOSEPH menginjak kaki korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan luka lecet pada kaki kiri korban, kemudian terdakwa III BARNABAS BATMYANIK Alias NABAS berdiri di belakang kanan korban kemudian menggunakan lengan tangan kanan lalu mencekik leher korban, kemudian terdakwa IV YOHAKIM LILIMWELAT Alias KIM melakukan pemukulan dengan cara berdiri di depan arah kiri korban dan mengarahkan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali kena pada bagian dada kiri korban sehingga cekikan dari pelaku terdakwa III BARNABAS BATMYANIK Alias NABAS terlepas dari leher korban, kemudian terdakwa II NIKOLAUS ANGWARMASE Alias NIKO melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara berdiri di belakang korban dan memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dan kena pada punggung korban.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari pemukulan terhadap korban adalah korban merasakan sakit pada bagian pipi kiri, gusi sebelah kiri, dada sebelah kiri, leher bagian belakang, punggung dan kaki kiri, serta dikuatan dengan VISUM et REPERTUM No. 449/81/VR/X/2015 tanggal 08 Oktober 2015, yang dibuat da ditandatangani oleh dr. NURLAELA, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P MAGRETTI-Saumlaki, dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan bengkak pada wajah bagian pipi kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar dua centimeter, luka yang sudah mengering pada lutut kiri dengan ukuran masing-masing panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter, dengan kesimpulan bengkak pada pipi kiri dan luka pada lutut kiri diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
-------Bahwa terdakwa I LODEFIKUS ANGWARMASE Alias LODO, terdakwa II NIKOLAUS ANGWARMASE Alias NIKO, terdakwa III BARNABAS BATMYANIK Alias NABAS, terdakwa IV YOHAKIM LILIMWELAT Alias KIM, dan terdakwa V YOSEPH ANGWARMASE Alias YOSEPH pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jalan Trans Yamdena, Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban AGUSTINUS SAINYAKIT Alias AGUS, yang dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika korban menghampiri saksi PIUS REFWALU Alias PIUS Alias REVO dan menanyakan “kenapa sampai saudara Simon Laian tidak di berikan ijin untuk mengikuti pemakaman keluarganya“ kemudian korban mendengar suara dari terdakwa I LODEFIKUS ANGWARMASE Alias LODO yang mengatakan “ LINMAS PUKUL DIA ” kemudian terdakwa III BARNABAS BATMYANIK Alias NABAS, dan terdakwa IV YOHAKIM LILIMWELAT Alias KIM, memegang kedua tangan korban namun korban merontak kemudian datang terdakwa I LODEFIKUS ANGWARMASE Alias LODO melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara terdakwa I LODEFIKUS ANGWARMASE Alias LODO berdiri di belakang sebelah kiri korban kemudian memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah leher korban sebanyak 1 (satu) kali dan kena pada bagian di belakang leher korban yang mana saat itu tangan korban sedang di pegang oleh yakni terdakwa III BARNABAS BATMYANIK Alias NABAS, dan terdakwa IV YOHAKIM LILIMWELAT Alias KIM, bahwa kemudian terdakwa V YOSEPH ANGWARMASE Alias YOSEPH melakukan pemukulan terhadap korban yaitu dengan cara berdiri pada arah samping kiri korban dan kemudian memukul korban dengan menggunakan Kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan kena pada pipi kiri korban kemudian korban terjatuh dan kemudian terdakwa V YOSEPH ANGWARMASE Alias YOSEPH menginjak kaki korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan luka lecet pada kaki kiri korban, kemudian terdakwa III BARNABAS BATMYANIK Alias NABAS berdiri di belakang kanan korban kemudian menggunakan lengan tangan kanan lalu mencekik leher korban, kemudian terdakwa IV YOHAKIM LILIMWELAT Alias KIM melakukan pemukulan dengan cara berdiri di depan arah kiri korban dan mengarahkan kepal tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali kena pada bagian dada kiri korban sehingga cekikan dari pelaku terdakwa III BARNABAS BATMYANIK Alias NABAS terlepas dari leher korban, kemudian terdakwa II NIKOLAUS ANGWARMASE Alias NIKO melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara berdiri di belakang korban dan memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dan kena pada punggung korban.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari pemukulan terhadap korban adalah korban merasakan sakit pada bagian pipi kiri, gusi sebelah kiri, dada sebelah kiri, leher bagian belakang, punggung dan kaki kiri, serta dikuatan dengan VISUM et REPERTUM No. 449/81/VR/X/2015 tanggal 08 Oktober 2015, yang dibuat da ditandatangani oleh dr. NURLAELA, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P MAGRETTI-Saumlaki, dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan bengkak pada wajah bagian pipi kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar dua centimeter, luka yang sudah mengering pada lutut kiri dengan ukuran masing-masing panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter, dengan kesimpulan bengkak pada pipi kiri dan luka pada lutut kiri diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------
|