Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST JULIANA SALEMBUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 51.030.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp.18.900.000,-(delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah), kepada Penggugat secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.32.130.000,-(tiga puluh dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 unit Motor Yamaha DH 2763 KN sebagai dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan mi terhitung sejak putusan ml berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memerlksa dan mengadill Perkara mi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adllnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak