Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2016/PN sml 1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
LINUS WARAWARIN Alias YOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-33/S.1.15/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
2JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINUS WARAWARIN Alias YOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa LINUS WARAWIRIN Alias YOYO Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2015 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 dan pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di dalam kamar sdr. Gusti Warawirin di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan didalam kamar rumah terdakwa di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja, secara berulang kali yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak (saksi korban Santi Yomima Bulurdity Alias Shannty) melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas pertama kali berawal ketika terdakwa melalui telepon meminta saksi korban untuk datang kerumah saudara Gusti Warawirin, kemudian setibanya saksi korban dirumah tersebut terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kamar dan berbaring bersama saksi korban diatas tempat tidur sambil bercerita dan berpelukan serta terdakwa juga mencium pipi dan bibir saksi korban. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “mau kawin dengan beta kaseng?” kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa bahwa “ia beta mau tapi beta tamat sekolah dolo” kemudian terdakwa kembali mengatakan “ia seng apa-apa tergantung nona saja, tapi sekarang katong biking ade dolo bisa kaseng”, selanjutnya terdakwa mengatakan lagi kepada saksi korban bahwa “nona katong biking ade sudah” kemudian saksi korban menjawab “kira biking ade gampang?” kemudian terdakwa kembali mengatakan “barang enak ini mo” kemudian saksi korban menjawab “kamong yang rasa enak katong yang rasa sakit” kemudian terdakwa mengatakan lagi bahwa ”kalo sayang beta katong buat sudah” kemudian saksi korban mengatakan “iya”, kemudian terdakwa membuka celana terdakwa dan kemudian saksi korban juga membuka celana luar dan celana dalam saksi korban sendiri, kemudian terdakwa meremas-remas payudara saksi korban kurang lebih 5 (lima) menit dan kemudian terdakwa menindih saksi korban dari atas kemudian terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan saksi korban mengatakan “sakit sekali”, kemudian terdakwa menggerakan pantatnya naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian terdakwa menumpahkan cairan spermanya kedalam vagina saksi korban, dan kemuian terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban kemudian terdakwa dan saksi korban mengenakan celana kemudian terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumah.
  • Bahwa kemudian untuk yang kedua kali terdakwa menyetubuhi saksi korban berawal ketika terdakwa menelpon saksi korban untuk datang kerumah saudara Gusti Warawirin didesa Sifnana, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat, setibanya saksi korban dirumah Gusti Warawirin terdakwa telah berada didalam kamar dan saksi korban langsung masuk kedalam kamar dan kemudian terdakwa dan saksi korban tidur diatas tempat tidur sambil bercerita sambil terdakwa memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “masih sayang beta kaseng?” kemudian saksi korban menjawab bahwa “masih sayang to” kemudian terdakwa mengatakan “kalo masih sayang beta katong dua biking ade dolo”, kemudian setelah terdakwa mengatakan kalimat tersebut terdakwa membuka celana luar maupun celana dalamnya begitupun saksi korban membuka celana luar dan celana dalamnya, kemudian terdakwa menindih saksi korban dan terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban kemudian terdakwa menggerakan pantatnya naik turun kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa menumpahkan cairan sperma kedalam vagina saksi korban setelah itu terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban dan kemudian terdakwa dan saksi korban mengenakan kembali celananya, kemudian terdakwa mengantar saksi korban pulang.
  • Bahwa kemudian untuk yang ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban berawal ketika saksi korban sedang menumpang mobil yang dikendarai oleh terdakwa kemudian terdakwa membawa saksi korban menuju rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa kemudian terdakwa membawa saksi korban kedalam kamar terdakwa dan saksi korban mengatakan kepada saksi korban bahwa “katong bikin ka” kemudian saksi korban bertanya “barang bikin apa jadi?” kemudian terdakwa mengatakan “su tau tapi tanya lai” selanjutnya saksi korba mengatakan bahwa “beta seng tau mo” kemudian terdakwa kembali mengatakan bahwa “biking ade to” kemudian saksi korban menjawab bahwa “ade tarus” dan kemudian terdakwa mengatakan “iya to”, bahwa kemudian terdakwa membuka celana luar dan celana dalam terdakwa dan kemudian saksi korbanpun membuka celana luar dan celana dalam saksi korban, kemudian terdakwa meremas-remas payudara saksi korban dan kemudian menindih saksi korban dari atas selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa menumpahkan cairan spermanya kedalam vagina saksi korban dan kemudian terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban dan menggunakan pakian masing-masing dan kemudian terdakwa dan saksi korban tertidur sampai pagi hari.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa “sayang jang pulang lai katong dua kaweng sudah” kemudian saks korban menjawab bahwa “kalo mau kaweng deng beta tunggu beta tamat sekolah dolo” kemudian terdakwa mengatakan “iya sudah terserah ose saja tapi jang pulang dirumah dolo” dengan mengatakan hal itu sehingga saksi korban tidak pulang kerumah sampai pada tanggal 7 februari 2016 datang orang tua saksi korban dan membawa saksi korban pulang kerumah saksi korban di Saumlaki.
  • Bahwa terdakwa sering memberikan sejumlah uang kepada saksi korban dan juga terdakwa pernah memberikan kepada saksi korban “satu lembar jaket berwarna kuning dan warna abu-abu pada bagian tutup kepala dan pada kedua saku serta bagian dada sebelah kiri ada terdapat tulisan “INVUSE” dan “research”.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa sakit pada kemaluan (vagina) saksi korban dan saksi korban kehilangan keperawanannya, akibat yang dialami saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/30/VR/III/2016 tanggal 09 Maret 2016 yang ditandatangani dr. Ibnu Ahyar, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P.P Magretti Saumlaki dengan hasil Pemeriksaan :
  • Dilakukan inspeksi pada pasien tersebut didapatkan selaput darah telah robek pada jam 11.00 dan 13.00 ;
  • Tidak didapatkan luka ataupun memar didaerah genital ;
  • Kondisi tubuh yang lain tidak didapat tanda-tanda trauma.
    •  
  • Bahwa saat persetubuhan tersebut terjadi saksi korban baru berusia 13 (tiga belas) tahun, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor. 474.1 / Ist / 635 /2013 tanggal 1 Oktober 2013.
  • Berdasarkan Laporan Sosial Perkembagan Anak berhadapan dengan Hukum dari Dinas Sosial tertanggal 13 Mei 2016, dengan hasil Asesment tentang kondisi Fisik Saksi Korban mengalami perubahan pada bagian vitalnya, dimana pasca kejadian saksi korban menjadi kehilangan keperawanannya, dan kondisi Psikologis saksi korban bahwa ada rasa penyesalan didalam dirinya yang sudah terlanjur memberikan keperawanannya kepada terdakwa.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya