Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2015/PN Sml SYAMSU GUNAWAN, S.H. YAKOBUS PARERA Alias BOBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-47/S.1.15/Epp.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAKOBUS PARERA Alias BOBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa YAKOBUS PARERA Alias BOBI, pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2015 sekitar pukul 10.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di lantai II Satos tepatnya di dalam gudang Swalayan Palms Kel. Saumlaki Kec. Tansel Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penganiayaan, terhadap saksi korban ISAIAS MASRIAT Alias AIS yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama teman-temannya sedang makan di dalam gudang Swalayan Palms kemudian setelah selesai makan saksi korban pergi mencuci tangan lalu dalam perjalanan kembali dari mencuci tangan saksi korban singgah melihat saksi WOLFGAN DUARMAS yang sedang mengukur sepatu, setelah melihat sepatu itu saksi korban berjalan dari belakang terdakwa yang ketika itu sedang berdiri dekat dengan saksi WOLFGAN DUARMAS dan ketika itu juga terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya yang sedang memegang gelas kearah saksi korban yang mengenai pelipis mata kanan saksi korban, kemudian saksi WOLFGAN DUARMAS langsung berdiri dan memegang terdakwa agar tidak lagi melakukan pemukulan terhadap saksi korban.

------ Akibat perbuatan terdakwa saksi korban ISAIAS MASRIAT Alias AIS mendapatkan perawatan di RS. Dr. P.P. MAGRETTI karena mengalami luka robek pada samping alis mata kanan (pelipis) dengan ukuran panjang 2 cm, dalam 0,5 sampai 0,7 cm, lebar 0,1 cm sampai 0,3 cm, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 449/63/VR/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 yang di tanda tangani oleh dr. Nurlela Latief, sehingga saksi korban tidak dapat malakukan aktivitas sehari hari atau masuk kerja karena mengalami luka dan kesakitan. --------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya